Sebelumnya
Keberadaan TTIS wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud untuk dikoordinasikan dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir.
“Nanti akan direkap daerah mana yang sudah membentuk TTIS dan mana yang belum,” ujar Tito.
Baca juga : Rumor Munaslub Golkar Bukan Berasal Dari Istana
Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Rachmad Wibowo menambahkan, pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Dalam buku disebutkan, Presiden menekankan pentingnya membentuk Computer Security Incident Response Teams atau THIS untuk mendukung digitalisasi layanan publik.
Baca juga : Kebijakan Dedi Mulyadi Disorot Paripurna DPRD
Saat ini, Pemda memiliki 7.347 aplikasi pelayanan yang berpotensi menjadi celah serangan jika tidak dilindungi dengan keamanan siber memadai. Karena itu, BSSN mengimbau kepala daerah di seluruh provinsi, kabupaten dan kota segera menindaklanjuti pembentukan TTIS.
“Keberadaan TTIS akan menjadi fondasi terciptanya sistem layanan publik yang aman, terpercaya dan mendukung target Pemerintah menuju transformasi digital nasional,” kata Rachmad. SSL
Baca juga : KPK Sebut Lebih Dari Rp 1 Triliun
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 12 Agustus 2025 dengan judul "Tangkal Serangan Siber Dan Kebocoran Data Mendagri Nasihatin Pemda"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.