Sebelumnya
Dengan single deklarasi All Indonesia memudahkan penumpang melaporkan barang bawaannya untuk dilakukan pemeriksaan karantina dan pengawasan menjadi lebih efektif, sekaligus memastikan ketahanan pangan serta perlindungan ekonomi nasional tetap terjaga.
Gayung bersambut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyampaikan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai siap melanjutkan dan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait agar inisiatif ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Baca juga : Pasca Kebakaran DPRD Kota Makassar, Pemkot Instruksikan ASN WFA
“Terobosan ini penting dalam menghadirkan kemudahan layanan publik yang tidak hanya fokus pada kelancaran pergerakan orang yang masuk ke wilayah Indonesia, tetapi juga pada kecepatan arus barang,” paparnya.
Dengan adanya integrasi ini, penumpang internasional yang tiba di Indonesia, baik melalui bandar udara, pelabuhan laut, maupun perbatasan darat yang telah memberlakukan All Indonesia tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses deklarasi kepabeanan sudah tergabung dalam sistem digital terpadu ini.
Baca juga : Buntut Amuk Massa, Demokrat Minta Maaf Jika Ada Kadernya Yang Salah
“Formulir deklarasi penumpang dapat diakses melalui website allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi pada Google Play Store (Android) dan App Store (iOS),” ujarnya. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Senin, 1 September 2025 dengan judul "Berlaku 1 September Aplikasi All Indonesia Wajib Bagi Penumpang Internasional"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.