Dark/Light Mode

Untuk Hadapi Massa Anarkis, Presiden Perintahkan TNI Dan Polri Tindak Tegas

Minggu, 31 Agustus 2025 07:30 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan di Babakan Madang, Bogor usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (30/8/2025). (Foto: Dok. Humas Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan di Babakan Madang, Bogor usai menghadap Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (30/8/2025). (Foto: Dok. Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aksi unjuk rasa yang terjadi beberapa hari terakhir, berujung anarkis. Sejumlah fasilitas publik, baik yang ada di Jakarta maupun di sejumlah daerah, sengaja dirusak dan dibakar. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengambil langkah tegas.

Panglima dan Kapolri dipanggil menghadap Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025). Pertemuan membahas perkembangan situasi keamanan nasional.

Usai keluar dari kediaman Presiden, Listyo dan Agus menggelar konferensi pers di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keduanya menyampaikan isi dari pertemuan tersebut.

Baca juga : Buntut Demo, 3 Nyawa Melayang, Gedung Sampai Mobil Hangus Terbakar

“Kami bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden, untuk melaksanakan evaluasi perkembangan situasi terkini, “ kata Listyo.

Listyo bilang, dia dan Panglima TNI dapat instruksi untuk mengambil langkah tegas terhadap pelaku anarkisme. Namun, dia memastikan, langkah tegas ini akan dijalankan terukur, sesuai ketentuan Undang-undang (UU).

“Khusus untuk tindakan anarkis, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas,” sambung Listyo.

Baca juga : Tenangkan Rakyat, Prabowo Panggil 16 Ormas Islam

Personel TNI-Polri, sambung Sigit, bakal segera memulihkan situasi keamanan. Sebab, dia melihat, eskalasi aksi dua hari terakhir ini, cenderung tak sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Seperti membakar gedung dan fasilitas umun lain yang mengarah ke pidana.

“Menyampaikan pendapat hak bagi setiap warga negara dan dilindungi, tapi tertib syaratnya. Situasi belakangan tidak lagi masuk kategori penyampaian aspirasi, melainkan perbuatan pidana,” ujarnya.

Apalagi, sambung Kapolri, berdasar informasi, saat ini terjadi kegelisahan dan ketakutan di masyarakat. “Terjadi kegelisahan, ketakutan di bawah,” ujarnya.

Baca juga : Ali Mahsun Atmo: Kami Desak Evaluasi Total Anomali Harga

Listyo pun memohon dukungan dari para tokoh nasional dan seluruh elemen bangsa, turut membantu menjaga situasi tetap aman dan damai. “Tetap jaga persatuan dan kesatuan,” pinta Listyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.