RM.id Rakyat Merdeka - Aturan pendanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih resmi terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berkat payung hukum tersebut, kini Kopdes bisa mengajukan pinjaman bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan, keluarnya PMK Nomor 63 Tahun 2025 menandai dimulainya tahap operasional koperasi.
Menurut dia, bank-bank Himbara yaitu BRI, BNI, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) telah menyiapkan buku panduan tata cara pengajuan pinjaman serta pencairan dana.
Baca juga : Pratikno Tawarkan Jurus Asta Mantra
“Adanya PMK ini, Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Ferry usai rapat koordinasi (rakor) di Jakarta dikutip, Jumat (5/9/2025).
PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 16 triliun. Dana itu ditempatkan di empat bank Himbara untuk disalurkan sebagai modal awal koperasi.
Ferry menjelaskan, Pemerintah memberi plafon pinjaman besar untuk Kopdes. Nilainya mencapai Rp 3 miliar per unit koperasi dengan skema Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Baca juga : Warga Boleh Kritik, Tapi Jangan Lempar Sampah
Dia mengatakan, suku bunga ditetapkan enam persen per tahun dengan tenor enam tahun. Koperasi juga mendapat masa tenggang cicilan enam bulan.
“Grace period ini memberi ruang adaptasi supaya koperasi tidak langsung terbebani cicilan,” kata Sekretaris Jenderal Syarikat Islam ini.
Untuk mempermudah proses, Himbara akan memberi pendampingan. Satuan tugas (Satgas) Kopdes Merah Putih mulai pekan depan turun ke daerah mensosialisasikan buku panduan kepada satgas di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Camat juga dilibatkan agar sosialisasi berlangsung seragam.
Baca juga : Deeskalasi Demonstran, Beringin Puji Presiden Bisa Dinginkan Suasana
Ferry mengatakan, aturan teknis dari kementerian terkait sudah rampung. Kementerian Investasi dan Hilirisasi, misalnya, menyelesaikan perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dia menilai, langkah ini membuat koperasi bisa segera berjalan.
Selain itu, sudah ada pola kerja sama distribusi barang dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), ID Food, dan pihak swasta. Untuk produk apotek desa, sistem konsinyasi dilakukan lewat swasta agar stok tetap tersedia.
“Jadi minggu depan untuk koperasi ini sudah bisa mulai operasional,” imbuh Ferry.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.