RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan aplikasi sistem verifikasi pemilik manfaat (Beneficial Ownership/BO) korporasi. Inisiatif ini sejalan dengan visi besar Asta Cita yang menempatkan penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, dan penciptaan iklim investasi yang sehat sebagai salah satu prioritas utama Pemerintahan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan, aplikasi verifikasi pemilik manfaat korporasi dirancang untuk memperkuat transparansi dan akurasi data pemilik manfaat dalam dunia usaha. Tujuannya, agar tercipta ekosistem bisnis yang sehat, adil dan bersih.
Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang memiliki kendali, hak atau menerima manfaat dari suatu korporasi, yang bisa berupa dana atau saham, serta memiliki kewenangan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas.
Baca juga : Satu Ditahan KPK, Satu Diduga Narkoba
“Transparansi merupakan instrumen esensial untuk menarik investasi berkualitas dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Supratman di Gedung Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, kehadiran aplikasi ini adalah jawaban atas tantangan informasi asimetris dalam dunia korporasi. Identitas pemilik manfaat sesungguhnya kerap disembunyikan di balik struktur hukum yang kompleks dan berlapis.
Padahal, celah tersebut berpeluang dimanfaatkan untuk berbagai kejahatan keuangan seperti pencucian uang, penghindaran pajak, penyembunyian hasil korupsi, hingga pendanaan terorisme.
Baca juga : PAN: Bagus, Perlu Diperluas Ke Presiden Sebelumnya...
“Pengalaman pertama saya menjadi menteri, banyak sekali data penerima manfaat yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya tidak tahu apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat atau petinggi tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu,” bebernya.
Politisi Partai Gerindra itu mengakui, sebelumnya Pemerintah mengambil langkah strategis melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaporan data pemilik manfaat secara self-declaration. Namun, sistem tersebut belum optimal karena tidak dilengkapi dengan instrumen verifikasi yang kuat.
Sebab itu, dilakukan langkah besar yang menjadi tonggak perubahan tata kelola data pemilik manfaat. Yakni, peluncuran aplikasi layanan sistem verifikasi BO akan digunakan memulai proses validasi data secara sistematis, guna memberikan kepastian awal bagi para pengguna.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.