RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyepakati finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pelaksanaan Program Bersih Nasional (Probernas). Kesepakatan itu dicapai dalam rapat di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Rapat dipimpin Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, dan dihadiri perwakilan KLH/BPLH, Biro Hukum, serta tenaga ahli dari kedua kementerian.
Pertemuan ini menjadi langkah penting menuju penandatanganan SKB oleh dua menteri, yang akan menjadi dasar pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) — wujud nyata dari Asta Cita pemerintah untuk membangun masyarakat yang hidup harmonis dengan alam dan lingkungan.
Baca juga : Saksi Klaim Terminal OTM Jaga Ketahanan Energi Nasional
“Program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tapi gerakan bersama menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat di rumah, sekolah, tempat kerja, sampai ruang publik,” ujar Amran.
Menurutnya, Probernas sejalan dengan poin ke-11 Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto, yakni menjamin pelestarian lingkungan hidup. Program ini merupakan “wake-up call” dari Presiden Prabowo untuk menata kembali pengelolaan sampah dan sungai kotor di daerah, menertibkan reklame liar, serta memastikan toilet publik bersih dan layak.
SKB yang difinalisasi memuat sejumlah ketentuan pokok, termasuk penetapan Probernas sebagai gerakan nasional yang mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan bersih, sehat, dan tertib.
Baca juga : Menjaga Sawah, Menjaga Kedaulatan Pangan Nasional
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, akan dibentuk Satuan Tugas Nasional Probernas yang terdiri atas unsur Kemendagri dan KLH. Satgas ini akan bekerja di bidang edukasi bersih sampah, kebersihan toilet, penertiban reklame, komunikasi data, dan kerja sama antarinstansi.
Dalam rapat tersebut, kedua kementerian menyepakati substansi SKB telah rampung dan akan segera diformalkan melalui koordinasi antar-Biro Hukum. Setelah itu, disusun Rencana Aksi Probernas berisi tahapan kegiatan, mekanisme pelaporan, dan sistem pemantauan berbasis data hingga tingkat desa dan kelurahan.
Perwakilan KLH menegaskan pentingnya sistem pelaporan untuk mengukur kinerja pengurangan sampah daerah. “Data aksi bersih harus dikumpulkan rutin agar bisa diketahui jumlah dan jenis sampah serta tindak lanjut pengelolaannya,” ujarnya.
Baca juga : WHO Apresiasi Bintang Toedjoe Kembangkan Produk Herbal Berkelas Global
Program Bersih Nasional juga masuk dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045, yang menargetkan 100 persen rumah tangga mendapat layanan pengumpulan sampah dan 90 persen sampah diolah di fasilitas pengelolaan. Program ini juga sejalan dengan berbagai regulasi, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Perpres Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Sampah Rumah Tangga.
Amran menegaskan, Probernas adalah langkah strategis mempercepat target nasional pengelolaan sampah sekaligus tindak lanjut arahan Presiden dalam Rapat Terbatas Juni 2025. Presiden menargetkan penyelesaian persoalan sampah daerah sebelum 2029.
“Dengan adanya SKB ini, setiap pemerintah daerah diharapkan jadi motor penggerak untuk mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan indah. Kebersihan, toilet layak, dan reklame tertib harus jadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa,” tutup Amran.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.