RM.id Rakyat Merdeka - Indonesia kembali menegaskan perannya sebagai salah satu pemimpin global dalam pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi melalui Talk Show Session di Paviliun Indonesia pada COP-30 UNFCCC. Dalam sesi yang berlangsung pada 15 November 2025 itu, Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan Kementerian Kehutanan, Ilham, memaparkan arah strategis Indonesia dalam memaksimalkan potensi alam untuk mitigasi perubahan iklim dan penguatan pembiayaan iklim.
Ilham menyampaikan bahwa Indonesia, dengan 125,89 juta hektare kawasan hutan dan ekosistem megabiodiversiti, memiliki modal alam yang sangat besar untuk menopang pasar karbon dunia.
"Indonesia merupakan natural capital powerhouse. Dengan hutan, gambut, dan mangrove, kita memegang kunci nilai karbon global,” ujarnya.
Baca juga : Fuel Terminal Baubau, Penggerak Energi Indonesia Timur
Ia menjelaskan, potensi tersebut kini diperkuat dengan kerangka regulasi nasional, terutama Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini dirancang untuk membangun sistem perdagangan karbon yang kuat, kompetitif, dan berdampak langsung di tingkat tapak.
Melalui mekanisme Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan program Kehutanan Sosial, pemerintah menguatkan pemanfaatan potensi karbon sejalan dengan target FOLU Net Sink 2030 dan SNDC Indonesia. “Perlindungan, restorasi, dan kehutanan partisipatif dapat menghasilkan nilai karbon signifikan sambil memastikan manfaatnya mengalir ke masyarakat lokal dan adat,” jelas Ilham.
Ia menambahkan, mekanisme karbon tidak hanya berfungsi sebagai instrumen mitigasi, tetapi juga peluang ekonomi besar bagi masyarakat. Potensi perdagangan karbon diyakini dapat menciptakan lapangan kerja di tingkat proyek serta menghasilkan nilai ekonomi hingga miliaran rupiah per tahun. Keterlibatan masyarakat disebut menjadi kunci keberlanjutan sekaligus mencegah konflik sosial.
Baca juga : Dony Oskaria: Saatnya Terbang Lebih Tinggi
Ilham juga menekankan bahwa sejumlah taman nasional memiliki potensi konservasi yang belum dimaksimalkan sebagai sumber pembiayaan iklim berkelanjutan. Dengan Perpres 110/2025, Indonesia disebut lebih siap terhubung dengan pasar karbon internasional, termasuk melalui Result-Based Payment (RBP), Sistem Perdagangan Emisi (SPE), dan Mutual Recognition Arrangement (MRA).
“Regulasi ini membuka akses ke pasar lintas sektor dan memperluas daya saing global. Offset karbon Indonesia kini dapat memenuhi standar internasional dan mekanisme Pasal 6 Perjanjian Paris,” ujarnya.
Di sisi tata kelola, Indonesia memperkuat integritas pasar karbon melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang transparan dan traceable. Sistem ini memastikan unit karbon terverifikasi dan mampu memenuhi persyaratan internasional.
Baca juga : RI–Kongo Perkuat Kerja Sama Bangun Pasar Karbon Berintegritas Tinggi
Ilham menegaskan, seluruh penguatan regulasi dan tata kelola ini dirancang untuk menjadikan pasar karbon Indonesia sebagai mesin pertumbuhan ekonomi hijau yang inklusif. “Dengan tata kelola yang efektif dan proses bisnis yang efisien, pasar karbon menjadi sarana diversifikasi ekonomi sekaligus pemberdayaan komunitas,” tutupnya.
Dengan fondasi regulasi yang kuat dan kesiapan teknis melalui SRUK, Indonesia menargetkan diri menjadi pusat perdagangan karbon berintegritas tinggi di tingkat regional maupun global.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.