BREAKING NEWS
 

Gaungkan No Tax For Knowledge

Berikan Bebas Pajak Untuk Pers Dan Produk Edukatif

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 18 November 2025 07:00 WIB
Forum Pemred Indonesia menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu (16/11) di Jakarta. (Arsip Forum Pemred Indonesia)

 Sebelumnya 
Bahkan, Komaruddin mengusulkan sebaiknya Pemerintah juga mendorong terbentuknya endowment fund atau dana abadi. Dana abadi ini bisa digunakan untuk pengembangan media yang berkualitas dan profesional untuk meng-counter buzzer dan hoax yang meracuni nalar masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudi Sadewa menyatakan akan mempelajari usulan “No tax for Knowledge” tersebut.

Dia menyadari, tantangan bisnis media kian berat. Di sisi lain, media punya peran penting bagi ekonomi Indonesia.

Baca juga : Waspadai, Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi

Menurutnya, saat ekonomi melambat, jurnalis punya tanggung jawab moral untuk mengawasi.

“Tadi saya sempat diskusi dengan para pemred, mereka ngeluh katanya bisnis jurnalisme lagi turun. Saya bilang, itu karena Anda kemarin-kemarin nggak protes cukup banyak, sehingga ekonomi jatuh, Anda diem aja. Ke depan mesti kritik, kasih masukan biar kita nggak jatuh lagi ekonominya,” ujarnya.

Seperti diketahui, meski berperan sebagai pilar demokrasi, perusahaan pers tetap diperlakukan seperti badan usaha lain dalam urusan perpajakan. Mereka wajib menanggung berbagai jenis Pajak Penghasilan. Mulai dari PPh Badan, PPh 21 untuk karyawan dan wartawan, PPh 23 untuk jasa kreatif dan produksi iklan, hingga PPh Final atas sewa gedung atau peralatan.

Baca juga : Bicara Pilpres 2029, Hashim Optimistis Prabowo Menang Lagi

Jika bekerja sama dengan pihak luar negeri, perusahaan media juga dibebani PPh 26 atas pembayaran royalti atau lisensi.

Selain itu, media menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga harus memungut PPN atas penjualan ruang iklan, produksi konten iklan, layanan digital berbayar, hingga merchandise. Di sisi lain, mereka tetap membayar PPN Masukan untuk pembelian kamera, perangkat siaran, komputer, jasa pihak ketiga, dan bahan baku seperti kertas untuk media cetak. Beberapa pengecualian PPN untuk koran dan majalah pernah berlaku saat pandemi Covid-19, tetapi sifatnya tidak permanen.

Di tingkat daerah, media juga dikenai biaya tambahan berupa Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, serta berbagai retribusi izin usaha dan penggunaan bangunan.

Baca juga : Geram Dituduh Korupsi Bansos, Ratusan Kades Demo Ke DPRD Banyuwangi

Untuk sektor penyiaran, ada pula pungutan khusus seperti biaya izin penyiaran dan spektrum frekuensi. Lapisan pajak dan pungutan inilah yang membuat keberlanjutan bisnis media kerap tertekan dari sisi fiskal. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Selasa, 18 November 2025 dengan judul "Gaungkan No Tax For Knowledge Berikan Bebas Pajak Untuk Pers Dan Produk Edukatif"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense