BREAKING NEWS
 

Klarifikasi Pernyataan Bupati

Kemenhut: Tidak Ada Satu pun Izin Penebangan Kayu Sejak Juli 2025 di Tapsel

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 2 Desember 2025 14:56 WIB
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan melakui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti, meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan yang beredar luas di publik.

Informasi ini menerangkan bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada bulan Oktober 2025.

"Tidak ada satu pun izin penebangan kayu sejak Juli 2025 di Tapanuli Selatan," ujar Laksmi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Laksmi membenarkan, Bupati Tapanuli Selatan pernah mengirimkan dua surat pada bulan Agustus dan November 2025. Dia menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan atau SIPUHH.

Baca juga : DPR: Kemenhaj, Pelunasan Biaya Haji 2026 Sudah Dekat

"Dan memang telah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," tuturnya 

Laksmi mengakui, ada kegiatan ilegal di kawasan Pemegang Hak atas Tanah (PHAT) Tapanuli Selatan.

Sehingga pada tanggal 4 Oktober 2025, Balai GAKKUM Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan terhadap empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Adsense

"Kemenhut sudah melakukan penghentian sementara sejak Juni 2025 seluruh akses SIPUHH," tegasnya. 

Baca juga : Tonggak Pengabdian Baru, Kemenimipas Peringati Hari Bakti ke-1 Tahun 2025

Menurut Laksmi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni 2025 memerintahkan jajarannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan SIPUHH.

"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh PHAT untuk keperluan evaluasi menyeluruh," jelas Laksmi.

Laksmi menegaskan, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan, melainkan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL).

Laksmi menegaskan bahwa dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan.

Baca juga : IIF Dorong Kolaborasi Pemerintah Dan Swasta Dalam Pengembangan Energi Terbarukan

"Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah," ucapnya.

Laksmi menegaskan, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku.

Adapun pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah.

“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” tandas Laksmi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense