Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Belum Tetapkan Tersangka, Kejagung Fokus Cari Barang Bukti

Selasa, 27 Mei 2025 23:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih fokus mengumpulkan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022. Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah menelisik sosok yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Namun penyidikan masih mencari bukti-bukti perkara ini.

"Penyidik sedang fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai alat bukti yang membuat terang tindak pidana ini. Dan tentunya melalui penyidikan ini dapat ditemukan siapa tersangkanya," ungkap Harli kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).

Harli menjelaskan, dalam pengurusan perkara ini, penyidik baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sprindik umum ini digunakan penyidik untuk mencari alat bukti guna menentukan sosok tersangkanya.

Baca juga : KPK Geser 13 Kendaraan Mewah Ke Rupbasan Jaktim

"Oleh karenanya, saya kira kita harus bersabar memberi waktu kepada penyidik. Karena penyidik juga sedang intens menggali mendalami dan melakukan upaya-upaya supaya tindak pidana ini terang," jelas mantan Kajati Papua Barat ini.

Perkara dugaan rasuah ini bermula saat Kemendikbudristek di tahun 2020, menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi dan informasi (TIK) untuk satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan seribu unit Chromebook oleh Pustekom Kemenbudristek pada tahun 2018–2019, telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.

Namun diketahui, kondisi jaringan internet di Indonesia belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan AKM di satuan pendidikan berjalan tidak efektif.

Baca juga : Dugaan Korupsi Laptop di Kemendikbudristek, Kejagung Geledah 2 Apartemen

Dari pengalaman itu dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK.

Kajian pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan operating system Windows. Tapi Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru, yakni menggunakan spesifikasi Operating System Chrome alias Chromebook.

Diduga, penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Harli mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak saksi dan alat bukti yang ditemukan, diduga telah terjadi persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru.

Baca juga : Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek

Mereka diminta membuat kajian menggunakan laptop Chromebook dalam pengadaan untuk AKM dan belajar mengajar.

Atas review pengadaan TIK tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020–2022 sebesar Rp 3,58 triliun, dan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 6,39 triliun. Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp 9,98 triliun.

Pihak Kemendikbudristek belum berkomentar terkait kasus ini. Saat ini, kementerian tersebut dipecah menjadi tiga.

Ketiganya yaitu, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.