RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan delapan titik peta kerawanan praktik gratifikasi dalam siklus manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Titik-titik rawan gratifikasi mulai dari rekrutmen, promosi jabatan, mutasi/rotasi pegawai, hingga pengelolaan kesejahteraan. KPK hadir untuk memperkuat sistem pencegahan,” ungkap Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, dalam seminar kerawanan gratifikasi yang digelar di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Yogyakarta, Senin (8/12/2025), sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Dia mengatakan, upaya pencegahan tidak akan efektif tanpa memahami titik rawan korupsi, yang mengakar dalam siklus pengelolaan SDM tersebut.
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, seperti penerapan sistem merit, digitalisasi melalui SIASN dan CAT, hingga pembangunan zona integritas, masalah manajemen ASN masih ditemukan.
Arif menilai masalah seperti belum meratanya sistem merit pada rekrutmen dan promosi, belum meratanya kompetensi ASN, hingga belum optimalnya budaya kerja, berdampak pada rendahnya kinerja ASN sehingga berpotensi korupsi.
Mengusung tema “Peta Kerawanan Gratifikasi: Langkah Strategis Membangun SDM ASN yang Berintegritas,” KPK membedah celah gratifikasi, mulai dari rekrutmen, promosi, mutasi, hingga pengembangan karier, yang selama ini menjadi masalah laten birokrasi.
KPK menilai, membangun manajemen SDM bersih, transparan, serta akuntabel merupakan pondasi penting dalam menciptakan birokrasi profesional, beretika, dan efisien.
Baca juga : MAIIN Gandaria Rayakan Tiga Tahun Beroperasi, Gelar Turnamen Hingga Aksi Sosial
Adapun tujuan utamanya, guna mendukung efektivitas pelayanan publik, memperkuat integritas dan akuntabilitas pemerintah, serta mencapai tata kelola pemerintahan antikorupsi.
Seminar ini bukan sekadar forum diskusi, melainkan langkah kolaboratif guna merumuskan perbaikan sistemik. Agenda utamanya, meliputi paparan sejumlah narasumber, di antaranya Tim Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, terkait titik risiko korupsi dan Kedeputian Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait perbaikan manajemen ASN.
Konsultan Pemetaan Kerawanan Gratifikasi KPK, Sari Wardhani, memetakan delapan fokus manajemen ASN, yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi dan suap.
Delapan titik itu meliputi proses rekrutmen, mutasi dan promosi, penilaian kinerja, diklat, pengelolaan data, perencanaan pegawai, pengembangan karier, hingga penanganan disiplin.
“Integritas tidak bisa hanya mengandalkan individu, namun perlu peran pemimpin aktif, sistem transparan, dan SDM terlindungi. Tiga simpul ini harus bekerja serempak,” ucap Sari.
Sementara itu, dalam paparan kedua, Guru Besar UGM, Agus Pramusinto, menekankan pencegahan korupsi pada ASN tidak bisa sekadar dengan regulasi.
Menurutnya, reformasi manajemen ASN, harus fokus pada penanaman nilai integrasi, meskipun penerapannya dinilai belum berhasil di Indonesia.
Baca juga : CCEP Beberkan Jurus Tekan Beban Konsumen Dari Skema EPR
“Kalau di Indonesia, barang tertinggal sebentar saja seringkali langsung lenyap karena bagi yang melihat itu dianggap rezeki,” ucap Agus.
Dia meyakini, perilaku tersebut muncul karena nilai integritas tidak diajarkan sejak kecil. Integritas justru seolah menjadi barang baru pada birokrasi atau dunia politik.
“Ternyata tidak boleh mark up harga, tidak boleh mencuri, tidak boleh menjarah,” lanjutnya.
Sementara Plt. Direktur Penuntutan KPK, Joko Hermawan Sulistyo mengevaluasi perkara jual beli jabatan yang telah inkrah.
Jual beli jabatan, secara legal diklasifikasikan sebagai suap atau gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Jual beli jabatan merusak sistem merit, bukan ‘uang syukuran’ atau ‘biaya jasa’, melainkan suap/gratifikasi yang mencabut hak ASN berintegritas dan merusak tata kelola birokrasi,” tegas Joko.
Joko memaparkan sejumlah kasus konkret yang menunjukkan variasi modus operandi korupsi jabatan di tingkat daerah. Pertama, suap berkedok syukuran pada kasus Pemkab Pemalang yang menyeret eks Bupati Pemalang berinisial MAW.
Baca juga : Polri Siap Terima Kritik dan Perbaikan dari Komisi Reformasi
Kedua, suap untuk mempertahankan posisi pada kasus Pemerintah Kota Medan, yang menyeret dua orang berinisial DE dan IA.
Ketiga, penerimaan setelah perbuatan pada kasus Pemerintah Kota Tanjung Balai Karimun, yang menyeret Walikota berinisial MS, meminta uang usai menetapkan Y sebagai sekretaris daerah.
Terakhir, keempat, gratifikasi Jangka Panjang pada kasus Pemerintah Kabupaten Probolinggo, yang menunjukkan pola gratifikasi berupa uang dan barang secara berkelanjutan, dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Bupati Probolinggo.
Kasus-kasus tersebut, menjadi contoh celah kecil yang dapat berkembang menjadi korupsi sistemik, sehingga perlu ‘diobati’ hingga ke akar.
Kegiatan ini, diharapkan memperkuat kolaborasi KPK, BKN, Kemenpan RB, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah, khususnya DIY dan Jawa Tengah, sebagai lokasi Hakordia 2025, dalam merumuskan kebijakan penguatan integritas ASN.
KPK berharap, cetak biru peta kerawanan gratifikasi, menjadi panduan strategis seluruh instansi guna menjadikan ASN ujung tombak birokrasi yang bersih, profesional, dan efisien.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.