BREAKING NEWS
 

Seskab Terima Nusron, Bicara Lahan Terdampak Bencana

Pemerintah Gratiskan Sertipikat Tanah Warga

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 30 Januari 2026 07:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (28/1/2026). Foto: Instagram kemensetneg.ri

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan sertipikat tanah warga terdampak bencana diproses cepat dan tanpa biaya. Langkah ini dibarengi penertiban lahan, serta perlindungan sawah agar pembangunan berjalan tertib dan adil.

Hal itu dibahas dalam pertemuan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Kantor Sekretariat Kabinet, Rabu (28/1/2026).

Dalam pertemuan itu, keduanya menyoroti berbagai persoalan agraria dan tata ruang yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Isu-isu tersebut perlu ditangani sejak awal agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Baca juga : Kelas Bersahaja Jadi Cara Melawan Child Grooming

Pemerintah ingin tata kelola pertanahan berjalan rapi dan berpihak pada warga.

Teddy menjelaskan, salah satu perhatian utama adalah sertipikat tanah warga terdampak bencana. Banyak warga kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat banjir, gempa, hingga kebakaran. Kondisi ini sering menyulitkan warga saat mengurus kepastian hukum tanahnya.

“Pembuatan sertipikat tanah yang hilang atau rusak secara cepat, terdata, dan gratis bagi warga terdampak bencana," kata Teddy dikutip dari Instagram Sekretariat Kabinet, Kamis (29/1/2026).

Baca juga : Eks Stafsus Menteri Agama Dicecar Soal Kerugian Negara

Menurut Teddy, pendataan menjadi kunci agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. Sertipikat yang tercatat dengan baik akan memudahkan pengurusan hak dan mencegah sengketa. Pemerintah ingin warga bisa kembali beraktivitas tanpa dibebani urusan administrasi yang berlarut.

“Semua harus terdata agar tidak memicu masalah di kemudian hari,” terangnya.

Selain urusan sertipikat, Teddy menyampaikan pembahasan juga menyinggung penertiban Hak Guna Usaha (HGU). Sejumlah perizinan lahan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan penguasaan lahan.

Baca juga : Gubernur Aceh Dijamu Seskab, Ngobrol Sampai Tengah Malam

Penertiban HGU dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya. Pemerintah ingin tata ruang berjalan seimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat. Penataan ulang dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Penggantian lahan masyarakat dan perizinan lahan untuk program strategis Pemerintah agar tertib, transparan, dan jangan sampai merugikan masyarakat,” jelas Teddy.

Adsense

Pembahasan lain yang mengemuka adalah perlindungan lahan sawah. Pemerintah menilai, alih fungsi lahan pertanian terus terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengganggu ketahanan pangan nasional.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense