RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) menyampaikan klarifikasi atas polemik perbandingan kesejahteraan guru dengan petugas operasional SPPG BGN, yang mencuat seiring rencana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Februari 2026.
Muncul pandangan, guru honorer (pegawai non-ASN) yang sudah lama mengabdi, masih mendapat gaji minim dan belum diangkat menjadi PPPK. Sementara petugas SPPG, bisa langsung diangkat dan mendapat gaji yang lebih tinggi.
"Klarifikasi berbasis data diperlukan untuk meredam ketimpangan persepsi dan menjaga kepercayaan publik," kata Kemen-PAN RB dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Berikut klarifikasi lengkap Kemen-PAN RB terkait hal tersebut:
Klarifikasi Kunci untuk Pengambilan Sikap
1. Perbedaan penghasilan yang dipersepsikan publik berasal dari perbedaan status kepegawaian dan golongan jabatan, bukan keberpihakan sektoral.
2. Penguatan SDM ASN di lingkungan BGN melalui pengadaan PPPK, merupakan
inisiatif untuk memastikan keberlanjutan program prioritas Presiden.
Baca juga : KemenPAN-RB Buka Peluang Pekerja WFA
3. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir yaitu sejak 2021 sampai 2024, Pemerintah telah mengangkat hampir 1 juta (911.322) guru honorer menjadi PPPK. Termasuk, 136.333 orang guru honorer yang diangkat menjadi PPPK pada akhir tahun 2024.
4. Skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk memastikan tidak ada pemberhentian massal pegawai non-ASN (termasuk guru), karena adanya keterbatasan ruang fiskal dan formasi yang tersedia di instansi.
5. Gaji Guru PPPK mengacu pada gaji pokok Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama
(kategori PPPK Golongan IX). Selain gaji, guru PPPK juga mendapatkan tunjangan profesi yang diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) maupun tunjangan lain yang menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi.
6. Gaji PPPK di lingkungan BGN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dengan kategori PPPK Golongan III-IX.
7. Tidak terdapat kebijakan yang memberikan keistimewaan kesejahteraan kepada petugas SPPG dibandingkan guru.
Urgensi Pengadaan PPPK di Lingkungan BGN
1. Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan lembaga baru yang dibentuk langsung oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 untuk mengampu Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program MBG merupakan salah satu program prioritas utama Presiden dalam Asta Cita ke-4 untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia.
Baca juga : Kolaborasi PNM Dan KemenPPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
2. Dalam rangka keberlanjutan pelaksanaan dan tata kelola program, BGN memerlukan penguatan SDM ASN secara akuntabel melalui pengadaan PPPK untuk formasi jabatan pelaksana dengan kualifikasi akuntansi, ahli gizi, dan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia).
3. Pengadaan PPPK di lingkungan BGN dilakukan melalui mekanisme seleksi dengan menggunakan CAT BKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB)
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Klarifikasi Pengangkatan Guru Pegawai non-ASN
1. Status honorer/pegawai non AS telah dihapuskan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
2. Sejak 2021 hingga 2024, Pemerintah telah mengangkat total sebanyak 911.322 guru honorer (pegawai non-ASN) menjadi PPPK. Pengangkatan tersebut termasuk didalamnya 136.333 orang guru honorer yang masuk dalam formasi tahun 2024 sebagaimana terdaftar dalam pangkalan data BKN. Pengangkatan tahun 2024 ini merupakan afirmasi terakhir terhadap penyelesaian pegawai non ASN.
3. Bagi pegawai non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN, namun tidak mendapatkan formasi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, pengangkatan ini ditujukan untuk menghindari pemberhentian atau PHK massal guru.
Total guru yang sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu di tahun 2025, berjumlah 170.515 orang.
Ketentuan Gaji
Baca juga : Kader Ungkap Kriteria Calon Ketum PPP Harus Tokoh Nasional
1. Gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Gaji Guru PPPK mengacu pada gaji pokok Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama
(kategori PPPK Golongan IX) yaitu sebesar Rp 3.203.600 per bulan.
Selain gaji, guru PPPK juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diatur Kemendikdasmen.
3. Gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh instansi masing-masing, sesuai gaji yang diterima pada saat menjadi pegawai non-ASN, atau dapat menyesuaikan kapasitas dan kondisi fiskal instansi masing-masing.
4. Gaji petugas di SPPG yang diangkat sebagai PPPK, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
5. Petugas di SPPG diangkat sebagai PPPK dalam jabatan Pelaksana, utamanya
dalam kategori PPPK Golongan III, V, VIl, dan IX, dengan gaji berkisar antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.203.600.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.