RM.id Rakyat Merdeka - International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.
Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang sedang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menjelaskan, Red Notice tersebut memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice untuk Riza Chalid akan berlaku hingga 2031.
Baca juga : Red Notice Interpol Terbit, Buronan Korupsi BBM Riza Chalid Diburu 196 Negara
"Ada (masa berlakunya), lima tahun," ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2).
Untung menjelaskan, masa berlaku Red Notice tersebut dimungkinkan untuk diperpanjang, sesuai mekanisme Interpol.
"Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice, sejauh belum tertangkap, mereka akan tetap melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ucapnya.
Baca juga : Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari 2026
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025 lalu.
Kejagung menyebut Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.