Dark/Light Mode

Red Notice Interpol Terbit, Buronan Korupsi BBM Riza Chalid Diburu 196 Negara

Minggu, 1 Februari 2026 23:38 WIB
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko (kedua kanan) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026). (Foto: dok. Polri)
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko (kedua kanan) dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026). (Foto: dok. Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - International Criminal Police Organization (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026. Ini berarti, saat ini Riza Chalid berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025. 

"Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Baca juga : Red Notice Terbit, Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional

Untung menjelaskan, setelah Red Notice atas nama MRC diterbitkan, NCB Interpol Indonesia akan langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart. Baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," papar Untung.

NCB Interpol Indonesia senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum, terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

Baca juga : Akses Terputus, Pertamina Kirim BBM Ke Wilayah Terisolasi Di Aceh Pakai Pesawat

"Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional," tegas Untung. 

Saat ini, koordinasi juga telah dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.

Tahapan Panjang Penerbitan Red Notice 

Untung menuturkan, Red Notice diterbitkan melalui tahapan yang cukup panjang.

Baca juga : 5 Orang Dicegah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Termasuk Eks Dirjen Pajak

"Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," ucapnya.

Untung menyebut keberhasilan penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, tidak hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.

"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri. Semua ini berkat dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," pungkasnya. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.