BREAKING NEWS
 

Bahas Tagihan 151 Juta Dolar AS Dengan DPR

Aspirasi APKINDO Bakal Diteruskan Ke Kemenkeu

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 19 Februari 2026 07:00 WIB
Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKIND O) Bambang Soepijanto (ketiga kanan) bersama jajaran pengurus saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP U) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Foto: Dok. FAJAR EL PRADIANTO/RAKYAT MERDEKA

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Misbakhun itu membahas tagihan 151 juta dolar AS (sekitar Rp 2,49 triliun dengan kurs Rp 16.500) milik APKINDO kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dana yang telah berkekuatan hukum tetap itu belum direalisasikan Pemerintah hingga kini.

Rapat yang dimulai pukul 14.30 WIB itu dihadiri jajaran pengurus APKINDO. Hadir Ketua Umum APKINDO Bambang Soepijanto yang didampingi Wakil Ketua Umum Eddy Hutarso dan Ketua Dewan Pengawas Hunawan Widjajanto. Setelah membuka rapat, Misbakhun mempersilakan Bambang memaparkan materinya.

Dalam paparannya, Bambang memaparkan pokok-pokok kronologi secara singkat. Diawali dengan sejarah singkat APKINDO yang berdiri pada 12 Februari 1976. Tahun ini, asosiasi genap berusia 50 tahun. Dari 131 perusahaan anggota terdaftar, saat ini yang masih aktif 39 perusahaan.

Baca juga : Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita 5 M Dalam Koper Dari Safe House Di Ciputat

Bambang menceritakan, persoalan bermula pada 1991 saat APKINDO menempatkan dana 85 juta dolar AS di Bank Umum Nasional. Dana tersebut terdiri dari deposito 70 juta dolar AS dan giro 15 juta dolar AS.

Saat krisis 1998, bank tersebut ditetapkan sebagai bank beku operasi. Penanganannya dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kemudian, sesuai Keppres Nomor 15 Tahun 2004, kewajiban yang belum diselesaikan menjadi tanggung jawab Kemenkeu setelah lembaga itu dibubarkan.

“Dengan dasar itulah kami mengajukan tagihan kepada Kemenkeu,” kata Bambang.

Namun, karena tak kunjung dibayarkan, APKINDO menempuh jalur hukum. Gugatan dimulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.

Baca juga : Menekraf Permudah Akses Pembiayaan Industri Ekraf

Kata dia, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Seluruh gugatan dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk penolakan Peninjauan Kembali (PK) pada 2007.

Bambang mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Desember 2007 mengeluarkan relaas panggilan teguran agar pemerintah membayar kewajiban secara tunai dan sekaligus. “Total kewajiban saat itu sekitar 104 juta dolar AS,” ungkapnya.

Namun di tengah proses itu, terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada 2007. Nilainya sekitar Rp 509 miliar. Tagihan bunga kemudian berjalan hingga totalnya lebih dari Rp 1 triliun.

Adsense

Asosiasi mengajukan keberatan, tetapi ditolak. Karena untuk mengajukan banding, diwajibkan membayar 50 persen nilai pajak terutang.

Baca juga : Disampaikan Idrus Marham, Diplomasi Bebas Aktif Prabowo Sesuai Konstitusi

“Dana pokok belum kami terima, tetapi pajak terus ditagih,” ujar Bambang dalam rapat.

Pada 2015 dan 2016, Kementerian Keuangan dan APKINDO menyepakati skema pembayaran sebesar 140 juta dolar AS. Pembayaran direncanakan dicicil lima tahun sejak 2016 hingga 2020, sekitar 28 juta dolar AS per tahun. Namun, hingga kini realisasinya belum berjalan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense