BREAKING NEWS
 

Didukung Menkeu

Ara Ubah Skema KPR Subsidi Jadi 30 Tahun, Cicilan Makin Ringan

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Kamis, 26 Februari 2026 20:02 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait Rapat Komite Tapera bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (26/2/2026). (Foto Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali membuat terobosan di sektor perumahan dengan menyiapkan skema perpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan tersebut disampaikan Ara dalam Rapat Komite Tapera bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Purbaya menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat.

Baca juga : Persija Pede Jamu Arema FC, Gustavo Almeida Jadi Tumpuan Lini Depan

"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga akan mendorong perbankan memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang.

Adsense

"Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong," tambahnya.

Sementara Ara menegaskan, sebelumnya tenor maksimal KPR subsidi berkisar 15 hingga 20 tahun.

Baca juga : Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Berhasil Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun

"Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," katanya.

Dilengkapi Insentif Pajak dan DP Ringan

Kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang telah diberikan Pemerintah. Seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR. Serta, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

Selain untuk MBR, Pemerintah juga menyiapkan skema khusus bagi MBT dengan bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.

Calon pembeli cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen. Pemerintah juga menanggung PPN sepenuhnya serta memberikan subsidi kemudahan sebesar Rp 25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris dan asuransi.

Baca juga : Dukung Daya Tahan Tubuh, Susu Kambing Jadi Pilihan Sehat Masyarakat Urban

Dengan perpanjangan tenor hingga 30 tahun ini, Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian layak dan terjangkau, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense