RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah membahas percepatan penyelesaian peraturan turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Baca juga : Membedah Rencana Penanganan 135 Perlintasan Sebidang di Jawa dan Sumatera
Pemerintah menargetkan seluruh Peraturan Menteri sektoral rampung pada Maret 2026 guna memberikan kepastian hukum dan menjaga momentum pasar karbon. Masa transisi juga diatur untuk memastikan proyek yang telah berjalan tetap berlanjut tanpa hambatan.
Dalam skema baru, persetujuan dan transaksi karbon dilakukan melalui regulasi sektoral dan sistem registri terintegrasi. "Mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi standar integritas dan kepastian hukum," demikian keterangan pers, Kemneko Pangan, Minggu (1/3/2026).
Baca juga : Kemenpora Buka Saluran Pengaduan Kasus Kekerasan dan Pelecehan terhadap Atlet
SRUK yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Tim Pelaksana Komrah ditargetkan uji coba pada akhir Maret 2026. Operasional perdagangan karbon nasional dijadwalkan mulai awal Juli 2026.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong perdagangan karbon berintegritas tinggi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan pasar.
Baca juga : IHSG Menguat Ke 8.351 Pada Awal Perdagangan, 275 Saham Naik
Rakortas dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan selaku Ketua Komite Pengarah (Komrah) dan dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI, Eddy Suparno, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo,Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral, Marie Elka Pangestu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan, Wakil Menteri Perindustrian, Faisol Riza, Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana dan Pjs. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.