Dark/Light Mode

Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan ke PN Jakarta Pusat

Rabu, 18 Februari 2026 20:00 WIB
Hotel Sultan. (Foto: Sekretariat Negara)
Hotel Sultan. (Foto: Sekretariat Negara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah secara resmi mengajukan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Hotel Sultan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).

Langkah ini dilakukan setelah PT Indobuildco dinilai mengabaikan teguran pengadilan dan tidak menunjukkan itikad baik menyerahkan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto mengungkapkan, permohonan diajukan setelah batas waktu delapan hari yang diberikan melalui aanmaning pada 9 Februari 2026 berakhir tanpa respons maupun upaya penyerahan aset sukarela dari PT Indobuildco.

Baca juga : Persik Prioritaskan Pertahanan demi Bangkit di Stadion Brawijaya

Kharis menegaskan, negara tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya penguluran waktu.

“Hal ini menegaskan ketiadaan itikad baik untuk mematuhi hukum. Oleh karena itu, hari ini kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera melakukan konstatering dan menerbitkan perintah eksekusi pengosongan,” ujar Kharis usai menyerahkan surat permohonan di PN Jakarta Pusat.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan-gugatan baru yang diajukan Indobuildco tidak dapat menunda pelaksanaan putusan perdata Nomor 208/Pdt.G/2025 yang bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad).

Baca juga : Tindak Tegas Pelaku Penyiram Air Keras di Cempaka Putih Jakarta Pusat

“Supremasi hukum tidak boleh kalah oleh strategi litigasi yang berulang. Negara berhak mengambil kembali apa yang menjadi milik rakyat,” tegasnya.

Meski menempuh jalur eksekusi paksa, pemerintah melalui PPKGBK menyatakan tetap memprioritaskan nasib karyawan, vendor, dan penyewa di Blok 15. Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK tetap dibuka untuk menjamin transisi yang humanis dan melindungi pihak-pihak terdampak.

Pemerintah juga menyiapkan rencana revitalisasi Blok 15 GBK menjadi ruang terbuka hijau yang lebih luas, modern, dan terintegrasi dengan akses publik, termasuk stasiun MRT baru.

Baca juga : Paket Beras Dan Minyak Jangkau 33,2 Juta KPM

Transformasi ini ditargetkan menjadikan kawasan tersebut lebih inklusif dan dapat diakses masyarakat luas serta wisatawan.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengimbau seluruh pihak terdampak agar tetap tenang dan berkoordinasi melalui posko layanan yang disediakan.

“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan menata ulang pengelolaan aset agar lebih profesional, transparan, dan bermanfaat bagi publik,” tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.