BREAKING NEWS
 

Wamenperin Tekankan Pentingnya Tata Kelola Lingkungan Industri

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 19 Maret 2026 09:01 WIB
Wamenperin Faisol Riza. (Foto: Kemenperin)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyosialisasikan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 guna memperkuat tata kelola lingkungan hidup di kawasan industri serta meningkatkan efisiensi perizinan berusaha.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan penguatan tata kelola perizinan lingkungan menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan keberlanjutan lingkungan.

“Penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi kunci, khususnya bagi industri di kawasan industri. Selain melindungi lingkungan, hal ini juga meningkatkan efisiensi pengawasan dan memperlancar proses perizinan bagi tenant industri,” ujar Faisol dalam sosialisasi Permenperin 2/2026 di Surabaya.

Baca juga : MPSI: Penguatan Literasi Bagian Penting Ketahanan Nasional

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sekaligus penyempurnaan dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020.

Permenperin 2/2026 mengatur tata cara penyusunan dan persetujuan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) rinci bagi kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan industri, agar pelaksanaannya lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Adsense

Kegiatan sosialisasi dilakukan secara hibrida dengan menghadirkan narasumber Sekretaris Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Syahroni Ahmad serta Direktur Perwilayahan Industri Winardi, dan diikuti pemangku kepentingan, termasuk pengelola kawasan industri dan tenant di Jawa Timur.

Baca juga : Kemenperin Perkuat Basis Data Industri Nasional Lewat SIINas

Dalam implementasinya, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional berperan dalam merumuskan kebijakan pengembangan kawasan industri yang tertata, berdaya saing, dan mampu menarik investasi.

Dukungan juga datang dari pengelola kawasan industri. Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SIER Rizka Syafittri Siregarmenyatakan pihaknya terus memfasilitasi tenant dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, termasuk melalui sistem pengurusan dokumen RKL–RPL secara daring.

“Bagi kami, RKL–RPL rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri,” ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Tegas, 3 Kasus Pengelolaan Sampah Masuk Penyidikan

Melalui sosialisasi ini, Kemenperin berharap terbangun pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat dan daerah, pengelola kawasan, serta pelaku usaha terkait mekanisme perizinan lingkungan, termasuk integrasinya dengan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Faisol menegaskan, pemahaman yang selaras akan mendorong implementasi kebijakan berjalan optimal, sehingga proses perizinan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel serta mendukung pembangunan industri nasional yang berkelanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense