Dark/Light Mode

7 Kementerian Sepakati Pedoman Penggunaan AI Di Pendidikan

Kamis, 12 Maret 2026 19:16 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid bersama para menteri menunjukkan dokumen Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal usai ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026). Foto: Komdigi
Menkomdigi Meutya Hafid bersama para menteri menunjukkan dokumen Surat Keputusan Bersama Tujuh Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal usai ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/03/2026). Foto: Komdigi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi menetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di dunia pendidikan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri untuk mengatur penggunaan teknologi di lingkungan belajar.

Pedoman itu berlaku untuk jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pengaturannya mencakup pemanfaatan teknologi digital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno mengatakan kebijakan tersebut disusun agar pemanfaatan teknologi di pendidikan tetap memperhatikan kesiapan anak.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Grogol Gencarkan Perlindungan Bagi Marbot Masjid

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalam pengaturannya,” ujar Pratikno usai penandatanganan kesepakatan bersama di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).

Pratikno menjelaskan semakin muda usia anak maka penggunaan teknologi harus semakin terkontrol. Pengaturan tersebut mencakup durasi penggunaan hingga jenis konten yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan ini penting karena jumlah pengguna internet di Indonesia sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak.

Baca juga : UBK Gelar Pengabdian Masyarakat Untuk Pemberdayaan Perempuan & Anak Di Bekasi

“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memberi manfaat bagi dunia pendidikan.

Ia menambahkan setiap kemajuan teknologi harus mempertimbangkan kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip tersebut sejalan dengan kebijakan pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Baca juga : Industri Tekstil Dan Alas Kaki Siap Penuhi Lonjakan Permintaan Lebaran

Pemerintah berharap pedoman ini dapat membantu sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat. Dengan demikian, anak-anak dapat mengenal teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangan kognitif dan pembentukan karakter.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.