BREAKING NEWS
 

Tiket Pesawat Naik, Menhub: Pemerintah Jaga Daya Beli & Kesinambungan Industri

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 7 April 2026 10:32 WIB
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto: Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis untuk merespons kenaikan harga avtur akibat lonjakan harga minyak mentah dunia pasca dinamika geopolitik di Timur Tengah. Berbagai strategi ditempuh guna menekan kenaikan tarif tiket pesawat.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi maksimal 38 persen. Sebelumnya, tarif FS ditetapkan sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan yang terdampak kenaikan biaya operasional, serta perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan pelaku industri penerbangan,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Baca juga : Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau

Menurutnya, tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi, sehingga berdampak pada tarif tiket pesawat.

“Di Indonesia, penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah terukur yang tidak dapat dihindari, seiring tekanan global terhadap industri penerbangan. Pemerintah juga berkomitmen melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” kata Dudy.

Ia menambahkan, penetapan fuel surcharge telah melalui koordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya penerbangan domestik.

Adsense

“Penetapan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen tidak dilakukan sepihak, tetapi melalui koordinasi dan masukan dari pihak maskapai,” ujarnya.

Baca juga : Negara Hadir Jaga Daya Beli Rakyat Dan Industri

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menekan lonjakan harga tiket. Pertama, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

Dengan skema tersebut, subsidi yang diberikan pemerintah diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,3 triliun per bulan, dengan total anggaran Rp2,6 triliun untuk periode dua bulan.

Pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, serta menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan atas kebijakan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, yang diharapkan dapat mengurangi beban maskapai nasional,” imbuh Dudy.

Baca juga : Bos TMMIN Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM, Singgung Daya Beli Rakyat

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kenaikan harga avtur sangat memengaruhi struktur biaya operasional maskapai, dengan kontribusi sekitar 40 persen terhadap total biaya operasional.

Ia menegaskan langkah-langkah yang diambil pemerintah merupakan upaya mitigasi agar harga tiket tetap terjangkau.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket berada di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Kemensetneg Satya Bhakti Parikesit, serta Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman Laisa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense