BREAKING NEWS
 

Kemenimipas Perkuat Integritas ASN, Tindak 774 Pelanggaran & Pecat 71 Pegawai

Reporter & Editor :
BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 30 April 2026 09:22 WIB
Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra I. menyampaikan penindakan 774 pelanggaran ASN di Aula Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Jakarta, Kamis (29/4/2026). Dok. Imipas

RM.id  Rakyat Merdeka -  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat penegakan disiplin di internal. Sepanjang masa kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat 774 pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditindak.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra I. mengatakan, penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan. Upaya ini diarahkan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kualitas kinerja ASN.

“Setiap proses penjatuhan hukuman disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Yan Sultra di Aula Inspektorat Jenderal Gedung Kemenimipas, Kamis (29/4/2026).

Dari total kasus tersebut, sebanyak 212 masuk kategori hukuman disiplin ringan, 341 hukuman sedang, dan 159 hukuman berat. Sementara 62 kasus masih dalam proses penjatuhan sanksi.

Baca juga : Open Source Perkuat Kedaulatan Digital, Buka Peluang Talenta Muda

Pelanggaran paling banyak dilakukan pegawai lini terdepan yang bertugas pada layanan publik dan pengamanan. Sanksi juga diberikan kepada pejabat struktural mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah.

Secara demografis, pelanggaran didominasi pegawai berusia 30 sampai 40 tahun dengan golongan II dan III.

Adsense

Sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan akibat pelanggaran berat. Jenis pelanggaran antara lain tidak masuk kerja tanpa keterangan, tindak pidana, serta pelanggaran ketentuan perkawinan dan perzinahan.

Yan menegaskan, penjatuhan sanksi mempertimbangkan jenis dan tingkat kesalahan. Hukuman harus proporsional serta melalui proses yang cermat.

Baca juga : Kakorlantas: Perkuat Sinergi Tiga Pilar Samsat Demi Pelayanan Prima Nasional

Selain penindakan, Kemenimipas menjalankan pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Program ini ditujukan untuk memperbaiki perilaku serta meningkatkan disiplin dan kinerja.

Langkah pencegahan juga diperkuat melalui peningkatan kapasitas SDM, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta manajemen risiko.

Kemenimipas turut menerapkan profiling pegawai dan sistem peringatan dini melalui pemantauan LHKPN serta gaya hidup. Pembangunan zona integritas dan penguatan unit kepatuhan internal terus dilakukan.

“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan dan tidak tebang pilih,” ujar Yan.

Baca juga : PDC Perkuat Inklusi, Program CSR Buka Peluang Usaha Difabel

Kemenimipas juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N Lapor, layanan PANTAU IMIPAS, serta Whistle Blowing System (WBS) di laman resmi kementerian.

“Kami berkomitmen memperkuat sistem dan memastikan setiap aparatur bekerja profesional serta menjunjung tinggi integritas,” tutup Yan Sultra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense