BREAKING NEWS
 

Menkes Benahi Sistem Internship

Dokter Muda Maksimal Kerja 40 Jam Seminggu

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Minggu, 10 Mei 2026 07:00 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin (tengah) dalam konferensi pers Hasil Investigasi Internship Kedokteran di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5/2026). (Foto: dok. Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan jam kerja dokter internship maksimal 40 jam per minggu. Kebijakan itu diambil untuk menghentikan pola kerja tidak sehat dalam Program Internship Dokter Indonesia (PIDI).

Aturan tersebut diumumkan usai meninggalnya sejumlah dokter muda sejak awal 2026. Budi mengungkapkan, Pemerintah menemukan masih banyak persoalan dalam pelaksanaan internship dokter di rumah sakit sehingga perlu evaluasi besar-besaran.

“Kementerian Kesehatan berduka sekali atas wafatnya para dokter internship kita,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta dikutip, Sabtu (8/5/2026).

Dia mengatakan, budaya kerja tidak sehat dalam internship maupun Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) harus dihentikan. Pemerintah tidak ingin dokter muda mendapat tekanan berlebihan selama menjalani pendidikan profesi.

“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi,” tegas mantan Wakil Menteri BUMN ini.

Kemenkes lalu menetapkan aturan baru terkait jam kerja peserta internship maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan. Pemerintah ingin memastikan pola kerja peserta tetap manusiawi.

Baca juga : Menekraf Kawal Padang Jadi Kota Kreatif Dunia

“Kami tidak ingin ada dokter muda sakit apalagi sampai mereka wafat,” katanya.

Selain itu, peserta internship ditegaskan bukan pengganti dokter organik rumah sakit. Mereka wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping selama menjalani program pendidikan profesi.

“Ini penting dipahami bahwa mereka hadir itu untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif,” terang Budi.

Hak cuti peserta internship juga diperbaiki. Jika sebelumnya hanya empat hari, kini menjadi 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internship. Peserta tetap mendapat hak cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai aturan.

Adsense

“Perlindungan peserta internship harus diperkuat agar lebih manusiawi,” ucap eks Direktur Utama Bank Mandiri ini.

Pemerintah juga akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship. Selama ini bantuan biaya hidup dari Kemenkes diberikan rutin, namun tunjangan daerah dan jasa layanan rumah sakit masih timpang antarwilayah.

Baca juga : PKB Bali Panaskan Mesin, Rekrut Caleg Sejak Dini

Kemenkes bakal menetapkan standar minimal remunerasi yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan wahana internship. Pemerintah juga memperkuat pemantauan kesehatan peserta melalui cek kesehatan gratis dua kali setahun termasuk pemeriksaan rontgen.

“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman dan sehat,” tuturnya.

Untuk mengusut berbagai persoalan tersebut, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), hingga Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Investigasi dilakukan dengan meminta keterangan peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga korban.

Tercatat, dokter internship yang meninggal sepanjang Januari-Mei 2026 yakni dr. Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026 di Cianjur, dr. Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026 di Rembang, dr. Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026 di Denpasar, serta dr. Myta Aprilia Azmy pada 1 Mei 2026 di Kuala Tungkal, Jambi. Keempatnya merupakan peserta PIDI yang bertugas di daerah berbeda dan kasusnya kini menjadi perhatian Kemenkes hingga Ombudsman.

Kasus dr. Myta Aprilia Azmy hingga kini masih menjadi sorotan publik. Dokter muda yang bertugas di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Jambi itu meninggal pada 1 Mei 2026. Investigasi Kemenkes menemukan dr. Myta tetap menjalani tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) saat kondisi kesehatannya menurun.

Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenkes Rudi Supriatna Nata Saputra mengatakan, dr. Myta mengalami demam tinggi, batuk, pilek, hingga sulit membuka mata. “Dokter MAA merasakan gejala penyakit dan tetap bertugas di UGD,” jelasnya.

Baca juga : PAN Optimistis, Harga BBM Subsidi Tetap Stabil

Kemenkes juga menemukan dugaan manipulasi jadwal jaga, serta lemahnya kepedulian dokter pendamping terhadap kondisi peserta internship.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, dokter pendamping seharusnya aktif memantau kesehatan peserta.

“Kepedulian pendamping terhadap peserta internship sangat-sangat minim,” tegas Yuli. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Minggu, 10 Mei 2026 dengan judul "Menkes Benahi Sistem Internship Dokter Muda Maksimal Kerja 40 Jam Seminggu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense