RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menonaktifkan sejumlah pejabat Imigrasi yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
Agus menegaskan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan KPK.
Menurutnya, penonaktifan para pejabat terkait merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin internal dan pembenahan tata kelola keimigrasian.
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," kata Agus dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).
Baca juga : KPK Tetapkan 8 Tersangka, Salah Satunya Silmy Karim
Ia menambahkan, Kemenimipas menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dan berkomitmen bersikap kooperatif dengan membuka akses data, dokumen, maupun keterangan yang diperlukan penyidik.
Sebagai langkah lanjutan, pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Agus.
Agus juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Adapun terkait substansi perkara maupun status hukum para pihak yang terlibat, sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Komisi antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dokumen keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta.
"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023–2024.
"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024," ujarnya.
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA).
Baca juga : Ketua KPK: OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin WNA
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
KPK menahan kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari pantauan di Gedung Merah Putih KPK, para tersangka tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK saat digiring menuju mobil tahanan. Silmy Karim yang berjalan paling depan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 08.36 WIB.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, dan 11 unit sepeda, termasuk beberapa sepeda merek Brompton.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.