Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Pemerasan Dokumen Imigrasi

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Salah Satunya Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 09:59 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian dan penerimaan gratifikasi.

Salah satu di antaranya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, SK, Dirjen Imigrasi periode 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya adalah eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS). 

Baca juga : KPK Amankan Belasan Orang dalam OTT, Salah Satunya Kepala Imigrasi Jakbar

Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).

Berikutnya, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).

Serta, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Ketujuh orang ini terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta, Bandung, dan Bali pada Selasa (2/6/2026).

Baca juga : OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas

Sementara Silmy mendatangi Gedung KPK pada Rabu (3/6/2026) malam, sekitar pukul 22.35 WIB. Dengan kedatangan Silmy, total sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi senyap itu.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang berstatus saksi. “Sehingga dipulangkan,” tutur Budi.

Sementara delapan orang yang menjadi tersangka, langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama.

“Tadi begitu pemeriksaan selesai, mereka langsung dibawa ke Rutan,” ucap Budi.

Baca juga : Kasus Korupsi Tambang Bauksit, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru

Budi belum merinci secara detail konstruksi perkara yang menjerat Silmy cs ini. Dia bilang, hal itu akan dijelaskan KPK dalam konferensi pers yang dijadwalkan akan digelar pada sore nanti.

"Untuk detailnya nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers, bagaimana konstruksi perkara ini, alur perintah dan aliran uang kepada para tersangka, juga tempusnya. (Besaran pemerasan) mencapai ratusan miliar,” tutup Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.