Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 17:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiganya dari jabatan di BGN.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sanjaya (SS), dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ketiga mantan pejabat tersebut dan menemukan bukti yang cukup.

Baca juga : Menko Pangan Sambut Pimpinan Baru BGN: Saatnya Beres-Beres Program MBG

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam sejumlah pengadaan yang dilakukan di lingkungan BGN dalam pelaksanaan Program MBG.

Sebelumnya, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.

Baca juga : Kejagung Geledah Kantor BGN Usai Dadan Cs Dicopot

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penggeledahan berlangsung sejak pukul 02.00 WIB dan mendapat pengawalan aparat TNI selama proses berlangsung.

Sebelum penetapan tersangka, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah mencopot Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN.

Prasetyo menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Presiden melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja BGN selama satu setengah tahun terakhir.

“Selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, banyak catatan-catatan yang itu menjadi dasar pertimbangan oleh Presiden untuk melakukan pergantian ini,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026) malam.

Baca juga : Prabowo Angkat Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Dadan Hindayana Dicopot

Kejagung hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.