BREAKING NEWS
 

Sosialisasikan Wajib Halal 2026 di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor MURI

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 5 Juni 2026 12:56 WIB
Foto: BPJPH.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meraih penghargaan Rekor Dunia dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) atas penyelenggaraan Sosialisasi Wajib Halal secara Serentak di Lokasi Terbanyak yang dilaksanakan pada Kamis (4/6/2026) di 2.183 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penghargaan tersebut menjadi penanda kuat bahwa edukasi halal telah berkembang menjadi gerakan nasional yang melibatkan berbagai elemen bangsa.

Kegiatan yang dipusatkan di Mall Pakuwon, Kota Bekasi, Jawa Barat, itu dilaksanakan serentak di 38 provinsi dan ratusan kabupaten/kota dengan melibatkan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, asosiasi pelaku usaha, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), komunitas, organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, serta berbagai mitra strategis BPJPH lainnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa penghargaan MURI tersebut bukan semata capaian institusional, melainkan cerminan meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membangun ekosistem halal nasional.

“Rekor ini sesungguhnya adalah rekor milik seluruh masyarakat Indonesia yang turut bergerak bersama dalam semangat edukasi halal. Penghargaan ini bukan tujuan akhir, melainkan penanda bahwa literasi halal telah menjadi gerakan nasional yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke daerah-daerah,” ujar Ahmad Haikal Hasan, Jumat (5/6/2026). 

Baca juga : WeTV Original Love dan 10 Million Dollars Raih Rekor MURI

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan, sosialisasi serentak tersebut merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan masyarakat dan pelaku usaha memahami implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 secara utuh, benar, dan proporsional.

“Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal informasi. Negara hadir melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” tuturnya. 

Menurut Babe Haikal, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk memandang sertifikasi halal tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi nasional.

Adsense

“Sertifikasi halal bukan hambatan usaha. Sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di tingkat global,” tegasnya.

Baca juga : PT AUM Nalarih dan LPH NU-HAC Sosialisasikan Wajib Halal 2026

Ia menjelaskan, perkembangan industri halal global menunjukkan halal telah menjadi standar kualitas yang mencakup aspek kebersihan, keamanan, keterlacakan, dan jaminan mutu produk.

Karena itu, sertifikasi halal semakin menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha yang ingin berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Babe Haikal menambahkan, aktivitas ekonomi yang terkait dengan rantai pasok halal (halal supply chain) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan menyumbang sekitar 27 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2025.

Oleh sebab itu, percepatan sertifikasi halal menjadi bagian penting dari strategi nasional untuk memperkuat usaha mikro dan kecil (UMK), meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri, memperluas pasar ekspor, serta memperkokoh posisi Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.

“Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi pemain utama ekonomi halal global. Dengan semakin banyak pelaku usaha yang tersertifikasi halal dan semakin tinggi literasi halal masyarakat, kita tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga sedang membangun fondasi ekonomi masa depan bangsa,” ujarnya.

Baca juga : SIM Keliling Tangsel Kamis 9 April 2026, Ini Lokasi & Jadwal Lengkap

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, E.A. Chuzaemi Abidin menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan serentak di 2.183 titik tersebut, masyarakat dan pelaku usaha memperoleh informasi komprehensif mengenai ketentuan Wajib Halal Oktober 2026, kategori produk yang wajib bersertifikat halal, mekanisme sertifikasi halal, layanan Jaminan Produk Halal (JPH), konsultasi langsung dengan Pendamping PPH, hingga layanan pendaftaran sertifikasi halal.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Menurutnya, kolaborasi nasional yang terbangun menjadi bukti bahwa penguatan ekosistem halal Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa.

Penghargaan Rekor Dunia MURI ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat gerakan edukasi halal nasional, meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026.

Serta, mempercepat terwujudnya ekosistem halal Indonesia yang maju, inklusif, terpercaya, dan berdaya saing global.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense