BREAKING NEWS
 

Pemerintah Perkuat Pengawasan Daycare, Cegah Kekerasan Terhadap Anak

Reporter : OSPI DARMA
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 14 Juni 2026 20:37 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi (kiri). (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat tata kelola dan pengawasan layanan pengasuhan anak melalui penataan daycare secara nasional. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menerangkan, hingga saat ini baru 70 tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia yang telah memenuhi standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Jumlah tersebut masih tergolong sedikit di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare.

"Hingga saat ini baru terdapat 70 daycare yang telah terstandar TARA, yakni 16 daycare di tingkat kementerian/lembaga dan 54 daycare di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Arifah, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Arifah menuturkan, saat ini sekitar 75 persen keluarga di Indonesia memanfaatkan layanan pengasuhan di luar rumah, termasuk daycare. Namun, tingginya kebutuhan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola yang memadai.

"Masih banyak daycare yang belum memiliki izin, belum memiliki standar operasional prosedur, belum menerapkan kode etik perlindungan anak, serta belum didukung oleh sumber daya manusia yang tersertifikasi. Kondisi ini tentu berisiko terhadap pemenuhan hak dan keselamatan anak," ujarnya.

Ia menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak di daycare menjadi pengingat bahwa perlindungan anak dalam layanan pengasuhan alternatif masih menghadapi berbagai tantangan. Untuk itu, Pemerintah telah menyusun Standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) guna memastikan layanan pengasuhan alternatif sementara yang bebas dari kekerasan.

"TARA adalah standar yang ditetapkan bagi layanan pengasuhan anak sementara untuk anak usia 0 sampai 6 tahun yang memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang berdasarkan hak-hak dasar anak sesuai tahap perkembangannya," kata Arifah.

Ia menambahkan, standardisasi TARA diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap layanan daycare harus menjamin kepentingan terbaik bagi anak, termasuk memiliki standar yang jelas, didukung SDM yang kompeten, serta sistem pengawasan yang berkelanjutan dan transparan.

Baca juga : El Nino Tidak Ganggu Pertanian, Harga Pangan Diharapkan Tetap Stabil

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko meminta Pemerintah memperkuat tata kelola serta pengawasan terhadap lembaga penitipan anak di seluruh Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di berbagai daerah.

Menurut politisi Partai Golkar ini, penguatan koordinasi lintas sektor menjadi kebutuhan yang semakin mendesak seiring meningkatnya kompleksitas persoalan perlindungan anak.

"Tren meningkatnya jumlah keluarga dengan kedua orang tua bekerja turut mendorong kebutuhan terhadap layanan penitipan anak yang aman, profesional, dan memiliki standar pelayanan yang jelas," katanya.

Selain aspek pengawasan, Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya pemenuhan hak dan pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Dorongan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan negara menjamin setiap anak memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun perlakuan salah.

"Upaya pemulihan tidak hanya mencakup proses hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, sosial, dan pendidikan guna memastikan anak dapat kembali menjalani kehidupannya secara optimal," ujarnya.

Singgih juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur operasional lembaga penitipan anak. "Evaluasi regulasi diperlukan karena masih terdapat perbedaan standar pengawasan dan kualitas layanan daycare di berbagai daerah," imbuhnya.

Adsense

Oleh sebab itu, keberadaan regulasi yang lebih komprehensif dan implementatif dinilai penting untuk memastikan seluruh lembaga pengasuhan anak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan perlindungan anak yang memadai.

Baca juga : Kemenhut Luncurkan Leverage, Perkuat Pelaporan Hukum Kehutanan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih menemukan sejumlah tempat penitipan anak atau daycare yang tidak memiliki izin atau hanya memiliki legalitas yang lemah. Temuan tersebut diperoleh setelah KPAI melakukan pengawasan perlindungan anak di sejumlah daycare di lima daerah.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan, lemahnya legalitas membuat pengelolaan daycare berjalan tanpa kontrol yang memadai. "Pada lokus pengawasan, kami menemukan daycare tanpa izin atau legalitas lemah sehingga aktivitas pengelola cenderung berjalan tanpa kontrol. Bahkan, orientasi yang kami temui sering kali hanya berfokus pada bisnis," katanya.

Menurut Aris, persoalan daycare tidak hanya berkaitan dengan izin operasional, tetapi juga menyangkut lemahnya sistem perlindungan anak di dalam lembaga tersebut. Bahkan, sejumlah daycare belum memiliki mekanisme perlindungan anak yang kuat dan komprehensif.

"Safe child guarding-nya lemah, tidak memadai. Artinya, ikhtiar untuk menghadirkan sistem perlindungan yang kuat dan komprehensif bagi anak-anak di daycare masih sangat lemah," ucapnya.

Selain itu, rasio antara jumlah pengasuh dan anak yang dititipkan dinilai tidak sesuai standar. Kondisi tersebut berpotensi membuat pengasuhan anak tidak berjalan optimal. "Rasio pengasuh dan anak tidak memadai. Artinya, jumlah peserta didik sekian, tetapi jumlah pengasuhnya relatif lebih sedikit. Patut diduga hal ini dilakukan demi keuntungan," kata Aris.

KPAI turut menyoroti pola penanganan persoalan daycare. Menurut Aris, Pemerintah cenderung baru bergerak setelah kasus kekerasan terhadap anak viral di media sosial.

"Negara, dalam hal ini pemerintah pusat maupun daerah, bergeraknya setelah viral. Jadi, langkah-langkah sistemik masih perlu kita kuatkan," tandasnya.

Baca juga : Fullerton Health Akuisisi AdMedika Group, Perkuat Penyediaan Layanan Kesehatan

Di media sosial X, warganet mendesak Pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap daycare. Kasus-kasus kekerasan terhadap anak di daycare membuat para orang tua khawatir akan keselamatan anak mereka selama berada di tempat penitipan.

Akun @supersebelas_ menuturkan, kasus kekerasan terhadap anak bukanlah hal baru. Namun, ketika terjadi di daycare, persoalan tersebut menjadi sangat serius. "Kasus kekerasan anak di daycare di Yogyakarta yang sempat viral itu bikin orang tua jadi waswas. Alih-alih menjadi ruang aman, daycare justru menjadi tempat terjadinya kekerasan terhadap anak-anak balita saat mereka tidak berada dalam pengawasan orang tua," tulisnya.

Akun @aneukkampret mengeluhkan kurangnya pengawasan pemerintah terhadap daycare, terlebih masih banyak daycare yang beroperasi tanpa izin. "Anak kita dititipkan di tempat yang katanya aman, eh malah mengalami kekerasan. Semoga kasus-kasus kekerasan di daycare ini membuat pemerintah lebih memperketat pengawasan," katanya.

Akun @doelpaten menimpali bahwa menitipkan anak di daycare merupakan pilihan paling masuk akal bagi kedua orang tua yang bekerja. "Kekerasan demi kekerasan di daycare makin banyak yang terungkap. Apakah ini fenomena gunung es? Sudah saatnya pengelola daycare diwajibkan memiliki izin dan kompetensi yang jelas," usulnya.

Sementara itu, akun @aissjah meminta masyarakat tidak menyalahkan orang tua yang menitipkan anak di daycare. "Ketika kasus kekerasan di daycare viral, kok ada yang menyalahkan orang tua karena menitipkan anak di sana. Mau itu staf daycare, asisten rumah tangga, maupun siapa pun yang diberi tanggung jawab mengasuh anak, tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan kekerasan terhadap anak," kecamnya.

Akun @aromapetrikorr mengungkapkan bahwa tidak semua orang tua mampu menitipkan anak di daycare yang layak. "Banyak suami istri yang bekerja dengan gaji pas-pasan harus putar otak agar anak bisa dititipkan di daycare. Makanya mereka mencari yang biayanya masih terjangkau, sementara kita tahu daycare yang benar-benar terjamin biasanya berbiaya mahal," bebernya.

Akun @KangDien_Wae menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak harus dicegah dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. "Dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak, terbukti bahwa krisis moral memang nyata. Tidak ada satu alasan pun yang membenarkan kekerasan terhadap anak yang tidak berdaya. Yang kita butuhkan sekarang adalah tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, penutupan daycare ilegal, dan perlindungan maksimal bagi anak-anak kita dari segala bentuk ancaman," cuitnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense