BREAKING NEWS
 

Lahan Terbengkalai, Pemerintah Evaluasi Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Senin, 6 Juli 2026 14:31 WIB
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro saat meninjau kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7/2026). (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mulai mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran setelah menemukan sejumlah lahan yang sudah lama dikerjasamakan tetapi belum dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset negara memberi manfaat bagi masyarakat dan penerimaan negara.

Pemerintah akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran. Langkah itu diambil setelah ditemukan beberapa lahan yang belum dibangun maupun dimanfaatkan sesuai tujuan kerja sama.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh aset negara dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca juga : Gelar Rakernas, Kemenhaj Evaluasi Fondasi Perbaikan Layanan Haji Nasional

"Kami ingin memastikan seluruh aset negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama dikerjasamakan, tetapi belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali," kata Juri saat meninjau kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (6/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Juri meninjau lahan kerja sama dengan PT Oceania Development di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7. Selain itu, ia juga mengecek lahan kerja sama dengan bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No.6 dan Blok B.10 No.5.

Hasil peninjauan menunjukkan sejumlah lahan belum dikembangkan sesuai rencana yang tercantum dalam perjanjian. Akibatnya, aset negara belum memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun mendukung penataan kawasan secara optimal.

Adsense

Menurut Juri, evaluasi tidak hanya menyasar kondisi fisik lahan, tetapi juga kepatuhan mitra terhadap seluruh kewajiban kontrak, termasuk jadwal pembangunan, kewajiban keuangan, penggunaan lahan, hingga status hak atas tanah.

Baca juga : BKSAP DPR Ajak Negara OKI Perkuat Kerja Sama Sumbe Daya Air Dan Industri Halal

"Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah diberikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak dibangun, tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, atau dibiarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus dipenuhi," tegasnya.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah administratif maupun hukum untuk melindungi aset negara. Bentuknya bisa berupa peninjauan kembali kerja sama, hak pemanfaatan lahan, hingga langkah hukum sesuai ketentuan.

Juri menegaskan, penataan aset Kemayoran bukan hanya soal penyelesaian kontrak, tetapi juga memastikan kawasan berkembang menjadi wilayah yang produktif, tertib, aman, nyaman, dan memberi ruang bagi aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.

"Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus dikelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat," ujarnya.

Baca juga : Gerindra Malut Minta Kader Lebih Lantang Bersuara

Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan para mitra untuk mempercepat pembangunan sekaligus memastikan seluruh kewajiban dipenuhi.

"Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara," kata Teddy.

PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk menelaah seluruh perjanjian dan menyiapkan langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum memenuhi kewajibannya. Khusus kerja sama dengan PT Oceania Development, PPK Kemayoran telah menunjuk konsultan hukum guna menyiapkan langkah hukum yang diperlukan.

Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare. Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara, serta memastikan aset negara tidak kehilangan fungsi dan manfaatnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense