RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan dengan menyerahkan Persetujuan Menteri Kehutanan untuk perdagangan karbon sekaligus meresmikan Sentra Karbon Kehutanan Indonesia (Indonesian Forestry Carbon Hub). Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan investor dan pasar terhadap kredit karbon Indonesia.
Penyerahan persetujuan dan peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan pemanfaatan nilai ekonomi karbon melalui perdagangan karbon menjadi salah satu perhatian utama Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, dunia internasional masih menunggu kepastian kebijakan Indonesia di sektor tersebut.
Baca juga : Menhaj: Rakernas Mesti Lahirkan Terobosan Layanan Haji Nasional
"Penyerahan persetujuan perdagangan karbon sektor kehutanan dan rencana peluncuran Sistem Registri Unit Karbon pada 9 Juli mendatang menjadi momentum penting untuk menghilangkan keraguan investor dan pasar terhadap kredit karbon dari sektor kehutanan Indonesia," kata Hashim.
Ia menambahkan, penerbitan sertifikat perdagangan karbon merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga yang menjadi capaian penting pemerintah dalam mengembangkan pasar karbon nasional.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai penyerahan persetujuan perdagangan karbon menjadi langkah awal yang penting dalam membangun ekosistem perdagangan karbon sektor kehutanan yang berkelanjutan.
Baca juga : Danantara Rampungkan Laporan Keuangan Seluruh BUMN 2025
Ia juga mengapresiasi dukungan berbagai kementerian, lembaga, dan para pemangku kepentingan yang telah bersinergi mewujudkan perdagangan karbon yang kredibel.
"Ke depan, integritas dan kualitas karbon Indonesia harus terus dijaga dan ditingkatkan, antara lain melalui dukungan dari Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM)," ujar Raja Juli.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, Soewarso, menyambut baik penerbitan sertifikat karbon skema internasional kepada empat pengembang proyek karbon, yakni Bujang Raba Project berbasis perhutanan sosial, PT Global Alam Lestari, PT Rimba Makmur Utama, dan PT Mohairson Pawan Khatulistiwa.
Baca juga : OTT Kuansing, KPK Amankan Transaksi Keuangan dan Mobil
Menurutnya, penerbitan persetujuan tersebut merupakan implementasi pengembangan multiusaha kehutanan berbasis jasa lingkungan yang diharapkan mampu mendorong diversifikasi usaha kehutanan, meningkatkan kontribusi ekonomi, memperkuat kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kualitas lingkungan hidup.
Soewarso menegaskan APHI akan terus mendorong pengembangan kredit karbon yang berintegritas dan berkualitas di kalangan anggotanya agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung upaya pengendalian perubahan iklim.
Penyerahan persetujuan perdagangan karbon sektor kehutanan merupakan tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.