BREAKING NEWS
 

PSP Aset ke Kejaksaan, KPK Optimalkan Pemanfaatan Barang Rampasan Rp 226 Miliar

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 8 Juli 2026 22:40 WIB
Foto: KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terus mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi melalui mekanisme Penetapan Status Pengguna (PSP).

Sepanjang semester I 2026, nilai aset yang telah dioptimalkan melalui mekanisme PSP dan hibah mencapai Rp 226 miliar.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KPK pada Rabu (8/7/2026) menyerahkan aset kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa sebidang tanah seluas 550 meter persegi beserta bangunan seluas 256 meter persegi senilai Rp 1,63 miliar yang berlokasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Kapolri Instruksikan Jajaran Optimalkan Penanganan Karhutla Di Riau

"Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui proses tersebut, aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara untuk selanjutnya dioptimalkan pemanfaatannya," ujar Mungki di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurut Mungki, capaian optimalisasi aset senilai Rp 226 miliar pada semester I 2026 menjadi yang terbesar dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi selama periode tersebut.

Adsense

Ia menegaskan, pemulihan aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemberantasan korupsi.

Karena itu, setiap aset yang telah berstatus inkrah terus diupayakan agar segera dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Baca juga : BAZNAS Gandeng POROZ Optimalkan Pengelolaan Zakat Untuk Entaskan Kemiskinan

"Barang rampasan maupun benda sitaan KPK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Melalui pengelolaan dan pemanfaatan yang optimal, kami berharap aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah serta manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Perlengkapan Kejaksaan Agung, Sunarwan, mengapresiasi sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, dukungan tersebut tidak hanya memperkuat koordinasi antarlembaga, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pelaksanaan tugas Kejaksaan.

"Dukungan ini sangat bermanfaat dalam menunjang pelaksanaan tugas Kejaksaan, khususnya di Kejaksaan Negeri Gowa," ujar Sunarwan.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Suap Rp 1,1 Miliar

Melalui optimalisasi pemanfaatan aset, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penindakan dan pemidanaan pelaku.

Aset hasil tindak pidana yang berhasil dipulihkan harus kembali menjadi milik negara yang produktif sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense