RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah meminta publik tidak menafsirkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 secara parsial. Regulasi itu merupakan pedoman kebijakan pertahanan negara yang memuat berbagai bentuk ancaman, bukan aturan yang secara khusus menyasar kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
“Perpres ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebut dapat menjadi ancaman non-militer terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Dijelaskan, ancaman non-militer yang dimaksud dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memiliki cakupan yang sangat luas. Ancaman tersebut meliputi bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, penyebaran paham ateisme, hingga berbagai paham lain yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.
Baca juga : Gerindra Hormati Sikap PDIP, Persahabatan Prabowo Dan Megawati Tetap Kokoh
Karena itu, Yusril mengingatkan agar Perpres tersebut tidak dipahami secara sempit hanya dari satu isu.
“Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara, ancaman non-militer jauh lebih luas. Termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” ucapnya.
Dia menegaskan, Pemerintah tidak mempersoalkan orientasi seksual individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ. Namun, upaya penyebarluasan paham atau budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman non-militer karena dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan sosial.
Baca juga : Program B50 Hemat Devisa Rp 177 Triliun
Dalam konteks tersebut, Pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebaran propaganda melalui media massa, media sosial, media daring, internet, maupun berbagai saluran komunikasi lainnya. Langkah itu bertujuan menjaga nilai-nilai budaya bangsa, Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa yang religius dan majemuk.
“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” paparnya.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menegaskan, dimasukkannya penyebaran paham LGBTQ sebagai salah satu ancaman non-militer tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi terhadap individu yang memiliki orientasi seksual berbeda.
Baca juga : Belum Pikirkan Pilkada, Golkar Aceh Instruksikan Kader Dukung Pemerintah
Hak setiap orang sebagai manusia dan warga negara tetap harus dihormati sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi,” tegasnya. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Sabtu, 11 Juli 2026 dengan judul "Soal Perpres Yang Memuat Ancaman Non Militer Yusril: Jangan Dijadikan Dasar Untuk Persekusi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.