BREAKING NEWS
 

FKGI Sambut Inpres Gajah Inisiasi Menhut, Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 14 Juli 2026 12:02 WIB
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menyambut baik langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mendorong terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan.

Ketua FKGI Doni Gunaryadi menilai, Inpres tersebut menjadi pijakan penting agar perlindungan habitat gajah menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pembangunan.

"Kami merasa bangga dan bersyukur atas terbitnya Inpres 8 Tahun 2026 ini. Kami berharap Inpres ini menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah. Kita memahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk di sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya, berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat," kata Doni saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Doni, kebijakan tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk menjadikan habitat dan koridor gajah sebagai pertimbangan strategis dalam berbagai sektor pembangunan.

Baca juga : Run On, Life On: The Heritage Race, BCA Life Perkuat Perlindungan & Hidup Sehat

"Oleh karena itu, kita perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah," ujarnya.

Doni menilai, tantangan terbesar setelah Inpres diterbitkan adalah memastikan implementasinya berjalan di seluruh sektor yang berpotensi mempengaruhi habitat gajah.

Ia menegaskan, keberhasilan Inpres tidak hanya diukur dari lahirnya regulasi, tetapi juga dari pelaksanaan kebijakan secara nyata di lapangan.

Adsense

"Kinerja Inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur. Kami berharap Inpres ini menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional," tuturnya.

Baca juga : Perdagangan Karbon Dimulai, Menhut Dinilai Punya Peran Strategis

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan satwa liar di tengah pelaksanaan pembangunan nasional.

Menhut Raja Juli Antoni mengatakan, Inpres tersebut mengatur keterlibatan lintas kementerian dan pemerintah daerah agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian habitat gajah.

Ia mencontohkan, apabila pembangunan infrastruktur seperti jalan melintasi kawasan jelajah (home range) gajah, maka wajib disiapkan koridor satwa agar pergerakan gajah tetap terjaga.

"Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor. Begitu juga jika ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup," kata Raja Juli.

Baca juga : Alfons Manibui Apresiasi Percepatan Implementasi B50, Perkuat Kemandirian Energi

Dalam Inpres tersebut, sembilan kementerian mendapat tugas mendukung penyelamatan populasi dan habitat gajah, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Kepolisian RI, gubernur, bupati, dan wali kota di wilayah Sumatra serta Kalimantan Utara juga dilibatkan dalam pelaksanaannya.

"Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan," tutup Raja Juli.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense