Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Genjot Program 3 Juta Rumah
Komisi VI Minta Perumnas Jamin Legalitas Pertanahan
Minggu, 5 Juli 2026 07:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan meminta Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) menjamin tata kelola legalitas pertanahan. Tujuannya agar kasus konsumen yang ditelantarkan tanpa sertifikat rumah tidak lagi terulang.
Anggota Komisi VI DPR Imas Aan Ubudiyah mendesak Program 3 Juta Rumah yang digencarkan Pemerintah mendapat jaminan kejelasan hukum sejak awal. Jangan sampai masyarakat yang sudah babak belur mencicil rumah 8 hingga 10 tahun, bahkan sudah lunas, masih dipingpong antara bank dan pengembang saat mengurus sertifikat.
"Kasus seperti ini marak di Jawa Barat (Jabar) sampai viral. Ini sangat merugikan rakyat dan merusak kepercayaan publik pada program perumahan negara," ujar Imas di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, Program 3 Juta Rumah adalah proyek prioritas nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini ditargetkan untuk mengatasi backlog atau kesenjangan kepemilikan rumah dan merenovasi jutaan rumah tidak layak huni melalui pembangunan perumahan di wilayah perkotaan, pedesaan, hingga pesisir.
Menurut Imas, kesuksesan Program 3 Juta Rumah tidak boleh hanya diukur dari megahnya kuantitas bangunan fisik di lapangan. Tapi yang lebih penting adalah legalitas lahan dan kredibilitas pengembang yang wajib disaring ketat sejak awal.
Selain itu, Imas menyentil kecerobohan pemilihan lokasi proyek hunian masa lalu yang mengabaikan analisis tata ruang. Seperti sejumlah perumahan di Garut, Jawa Barat (Jabar) yang kini menjadi langganan banjir akibat dibangun di jalur aliran air. Karena itu, aspek keselamatan warga adalah prioritas nomor satu.
Baca juga : Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu Seluler Pakai Biometrik
"Jangan sampai masyarakat membeli rumah dengan harapan hidup tenang, tapi justru diserbu banjir setiap musim hujan akibat Perumnas salah pilih lokasi,” tegas politisi PKB ini mengingatkan.
Oleh sebab itu, Imas mendorong reformasi tata kelola pada tubuh Perumnas. Termasuk, meminta dukungan regulasi dari Pemerintah Pusat (Pempus) berupa penguatan skema Public Service Obligation (PSO) dan optimalisasi dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ia mengaku menerima aspirasi dari masyarakat terkait banyaknya Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang ditempati pihak yang tidak berhak. Karena itu, harus ada evaluasi total dan pengawasan yang berlapis.
"Hunian bersubsidi dibiayai oleh uang rakyat, jadi haram hukumnya jika dikuasai oleh kelas menengah ke atas," tegas legislator asal Jabar ini.
Senada, anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih mendorong Perumnas memperkuat sinergi dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Kehadiran Danantara menjadi peluang strategis untuk mengoptimalkan aset negara sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan perumahan rakyat.
"Penyediaan hunian merupakan bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," kata Demer sapaan akrabnya, di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Baca juga : Lahan Sawah Menyusut, Daerah Diminta Bertindak
Karena itu, saran Demer, Pemerintah perlu memanfaatkan berbagai instrumen yang dimiliki untuk mempercepat penyediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Terlebih Danantara memiliki potensi besar melalui pengelolaan aset negara yang dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan perumahan.
"Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 mengenai penertiban kawasan dan tanah terlantar yang dapat menjadi landasan pemanfaatan lahan bagi kepentingan publik," jelas politisi Golkar ini.
Apabila lahan-lahan negara yang belum produktif dialokasikan kepada Perumnas, Demer berkeyakinan, perusahaan pelat merah tersebut akan memiliki ruang yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan hunian rakyat.
Demer juga mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pembangunan perumahan terintegrasi dengan pengembangan infrastruktur. Karena kawasan yang didukung akses jalan tol, bandara, maupun stasiun kereta memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dan lebih diminati masyarakat.
Sementara, anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya mendorong Perum Perumnas melakukan transformasi yang lebih mendasar melalui perbaikan kebijakan, tata kelola, dan budaya organisasi. Harapannya agar mampu menjalankan mandat penyediaan rumah bagi masyarakat sekaligus menjadi badan usaha yang sehat dan berkelanjutan.
Asep mengenang setelah lebih dari 52 tahun berdiri, Perum Perumnas telah mengemban amanah negara yang sangat mulia dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat. Namun, berbagai persoalan yang terus berulang menunjukkan perlunya evaluasi yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga menyentuh sisi perbaikan dalam perencanaan, struktur kelembagaan, dan arah transformasi perusahaan.
Baca juga : Perkuat Hilirisasi Dan Industrialisasi Nasional
"Tantangan terbesar Perumnas adalah menemukan keseimbangan antara menjalankan fungsi pelayanan publik dengan membangun bisnis yang sehat," ujar Asep di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pengalaman sejumlah negara, termasuk Singapura menunjukkan perusahaan penyedia perumahan milik negara tetap mampu menjalankan mandat sosial tanpa mengorbankan keberlanjutan usahanya. TIF
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 5 Juli 2026 dengan judul "Genjot Program 3 Juta Rumah, Komisi VI Minta Perumnas Jamin Legalitas Pertanahan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya