RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat upaya menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak di lingkungan madrasah dan pesantren. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo M. Syafi’i menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan Kemenag terhadap Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak (RANA).
Wamenag menerangkan, seluruh unit Bimbingan Masyarakat (Bimas) di Kemenag dilibatkan dalam implementasi program tersebut. “Karena ruang aman dan nyaman itu ada di rumah tangga, lingkungan sekolah, ruang publik, dan dunia digital," ujarnya, dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Selain jaringan Bimas, Kemenag juga mengoptimalkan dukungan dari 96 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan beserta jutaan rumah ibadah di seluruh Indonesia.
Baca juga : APHI Dan Universitas Khairun Perkuat Kolaborasi Pendidikan Kehutanan
Dalam aspek regulasi, Kemenag telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Di antaranya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di Kemenag, Keputusan Menteri Agama Nomor 442 Tahun 2025 tentang Pesantren Ramah Anak, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Romo M. Syafi’i menambahkan, Kemenag juga menyediakan berbagai kanal pengaduan berbasis digital untuk memudahkan pelaporan dugaan kekerasan. Salah satunya adalah layanan chatbot WhatsApp di nomor 08222-666-1854 yang dirancang sebagai sarana pelaporan yang cepat, aman, dan responsif.
Selain itu, tersedia aplikasi AMAN (Manajemen Aduan Anti Kekerasan) yang diluncurkan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman bagi Anak pada 12 Juli 2026. Melalui aplikasi tersebut, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital.
Baca juga : Pramono Perkuat Program Warga Jakarta Pilah Sampah
Di samping penyediaan kanal pengaduan, Kemenag akan terus mengoptimalkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), memperkuat budaya aman di lingkungan pendidikan, menyosialisasikan regulasi, mengelola sistem pelaporan, memberikan pendampingan kepada korban, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memperbaiki sistem perlindungan anak. Upaya tersebut telah diterapkan melalui program percontohan di 1.853 madrasah inklusif, 2.665 madrasah ramah anak, dan 1.914 pesantren ramah anak.
Selain itu, pada masa penerimaan peserta didik baru, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru telah mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan serta kekerasan fisik dan seksual melalui program pengasuhan di madrasah dan pesantren.
Wamenag menegaskan, seluruh langkah tersebut bertujuan memastikan setiap anak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Baca juga : Sidang Kabinet, Ara Laporkan Capaian Program Perumahan & Siap Bangun Rumah Hakim
"Kita ingin memastikan anak-anak di Indonesia yang saat ini berada dalam lingkungan pendidikan dan pengasuhan benar-benar merasa aman dan nyaman. Dengan demikian, mereka dapat tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan kelak menjadi generasi yang mampu membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera, dan bermanfaat," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.