BREAKING NEWS
 

3 Balai TN Resmi Berstatus BLU untuk Tingkatkan Layanan & Konservasi

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 25 Juli 2026 00:02 WIB
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menetapkan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) sebagai Satuan Kerja (Satker) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Melalui skema PPK-BLU, ketiga balai taman nasional memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk mempercepat penyediaan sarana dan prasarana.

Juga, meningkatkan kualitas layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance).

Baca juga : PLN Indonesia Power Dukung Streamlining untuk Perkuat Layanan O&M

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, penetapan status BLU menjadi momentum penting dalam mendorong pengelolaan taman nasional yang lebih profesional, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Penerapan status BLU pada TN Bromo Tengger Semeru, TN Komodo, dan TN Gunung Rinjani adalah wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional. Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ujar Raja Juli Antoni.

Adsense

Ia menambahkan, penetapan BLU juga selaras dengan penguatan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional yang bertugas mengakselerasi pembiayaan berkelanjutan melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, serta optimalisasi nilai jasa lingkungan tanpa mengganggu kelestarian ekosistem.

"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," tegasnya.

Baca juga : Optimalisasi Tata Kelola MBG di Papua Jadi Langkah Nyata Tingkatkan Layanan Gizi Anak

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menjelaskan, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang mencakup perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.

Menurutnya, status BLU memungkinkan pengelola taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan maupun peningkatan layanan pengunjung secara lebih cepat tanpa terhambat prosedur birokrasi anggaran yang panjang.

"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang. Tata kelola ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, serta PMK Nomor 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker akan diukur secara ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan," jelas Satyawan.

Ia menambahkan, dalam enam bulan ke depan Kemenhut akan memfokuskan penyelesaian aspek kelembagaan dan regulasi pendukung agar implementasi BLU berjalan optimal.

Baca juga : Menkop Resmi Buka Pelatihan Manajer Kopdes Merah Putih

"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," pungkasnya.

Dengan ditetapkannya TNBTS, BTNK, dan BTNGR sebagai Satker PPK-BLU, Kementerian Kehutanan optimistis pengelolaan taman nasional di Indonesia akan semakin mampu mengintegrasikan pelestarian ekologi, kemandirian pembiayaan, dan pelayanan publik yang berkualitas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense