RM.id Rakyat Merdeka - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2026 yang adaptif terhadap perkembangan dunia kerja serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha.
Wakil Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengatakan, fokus organisasi tersebut saat ini mencakup dua agenda utama, yakni mengawal penyelesaian RUU Ketenagakerjaan bersama Pemerintah, DPR, dan serikat pekerja, serta menyusun langkah mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Fokus bidang ketenagakerjaan Apindo ada dua hal, yang pertama bersama pemerintah, serikat pekerja, dan DPR menyelesaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Yang kedua adalah mitigasi PHK," kata Bob pada acara Konferensi Pers Pre-Rakerkonas Apindo ke-XXXV di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut dia, penyusunan RUU Ketenagakerjaan perlu menjadi momentum untuk menghadirkan regulasi yang utuh, sistematis, adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
Bob menjelaskan Apindo mendorong agar regulasi tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Beri Perlindungan Kader Jumantik
Ia menilai daya saing Indonesia ke depan tidak lagi ditentukan oleh persaingan antartenaga kerja atau antarkebijakan, melainkan oleh kualitas ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.
"Daya saing kita bukan lagi pekerja versus pekerja atau kebijakan versus kebijakan, tetapi ekosistem versus ekosistem. Kita harus membangun ekosistem ketenagakerjaan yang kompetitif, setidaknya di tingkat ASEAN, agar investasi bisa masuk ke Indonesia," ujarnya.
Dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan, Apindo juga aktif membangun dialog dengan berbagai organisasi serikat pekerja untuk memperkuat kepercayaan antara pengusaha dan buruh.
Selain itu, komunikasi dilakukan dengan berbagai kementerian, Badan Keahlian DPR, Bappenas, Dewan Ekonomi Nasional, lembaga riset, hingga forum-forum diskusi di daerah guna menyamakan pandangan mengenai arah reformasi ketenagakerjaan.
Bob mengatakan Apindo juga terus memperkuat komunikasi dengan pemerintah dan DPR, termasuk Komisi IX DPR RI, Panitia Kerja RUU Ketenagakerjaan, fraksi-fraksi di DPR, serta pimpinan DPR agar aspirasi dunia usaha menjadi bagian dari pembahasan regulasi tersebut.
Baca juga : Kawal RUU Ketenagakerjaan, Koalisi Besar Buruh Resmikan Sekretariat Bersama
Di tingkat internasional, Apindo turut mempelajari praktik terbaik penyusunan regulasi ketenagakerjaan melalui pertukaran pengalaman bersama International Social Security Association (ISSA) dalam rangkaian International Labour Conference ke-114.
Menurut Bob, regulasi ketenagakerjaan ke depan juga harus mampu mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk penerapan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) hingga tingkat industri manufaktur, sejalan dengan transformasi menuju Industri 4.0.
Selain itu, regulasi juga perlu mendukung pengembangan lapangan kerja hijau (green jobs). Mengacu pada proyeksi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), terdapat potensi sekitar 15 juta pekerjaan hijau hingga 2030 yang dapat dimanfaatkan Indonesia.
Ia juga menyoroti besarnya peluang pengembangan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) di Indonesia yang dinilai mampu menciptakan pekerjaan dengan nilai tambah lebih tinggi, seperti teknisi, insinyur, dan supervisor.
"Nantinya akan terjadi transformasi ketenagakerjaan dari pekerjaan operator menjadi pekerjaan yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Karena itu kita juga membahas bagaimana membangun ekosistem ketenagakerjaan, termasuk dukungan pendanaannya," kata Bob.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Untuk Ahli Waris Ketua RT
Terkait mitigasi PHK, Bob mengatakan Apindo bersama pemerintah dan serikat pekerja tengah menyusun sekitar 10 langkah strategis untuk mencegah terjadinya PHK secara lebih dini.
Menurut dia, pendekatan tersebut bertujuan menangani persoalan PHK sejak tahap awal sehingga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dapat berjalan seimbang. "PHK itu harus kita tangani sejak awal, di hulunya, bukan di hilirnya. Itu yang sedang kita kolaborasikan bersama pemerintah," ujar Bob.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.