BREAKING NEWS
 

Menko Polkam: Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Aceh dan Kondusivitas Papua

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Minggu, 16 Agustus 2026 16:47 WIB
Menko Polkam Djamari Chaniago (Foto: Kemenko Polkam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga perdamaian, persatuan, serta keamanan dalam menyikapi dinamika di Aceh dan Papua. Pemerintah menghormati kebebasan menyampaikan aspirasi secara damai, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum.

“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama. Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati. Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujar Menko Polkam dalam pernyataan tertulis, Minggu (16/8/2026).

Terkait Aceh, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Menurutnya, Perdamaian Aceh yang telah terpelihara selama lebih dari dua dekade merupakan capaian penting yang harus terus dirawat melalui dialog, persaudaraan, dan penghormatan terhadap hukum.

Baca juga : Bamsoet Serukan Elemen Masyarakat Aceh Jaga Persatuan dan Tak Terjebak Provokasi

Menko Polkam juga menegaskan, Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila merupakan simbol negara yang wajib dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Terkait pemberitaan mengenai pelepasan Bendera Merah Putih serta pelepasan dan tindakan perusakan lambang negara Garuda Pancasila, Menko Polkam meminta aparat mendalami fakta, pelaku, motif, dan unsur hukumnya secara objektif.

Adsense

“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal yang sama berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan dan perusakan,” tegasnya.

Baca juga : Peringati Hari Damai Aceh, Mualem Ajak Masyarakat Merawat Perdamaian

Mengenai perkembangan di Papua, Menko Polkam menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, perusakan, provokasi, maupun tindakan yang melanggar hukum.

Pemerintah menyayangkan kericuhan dalam aksi di Papua Tengah, yang dilaporkan mengakibatkan beberapa aparat terluka.

“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan kondusif. Jangan mudah terprovokasi. Setiap pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Menko Polkam.

Baca juga : PNM-OJK Perkuat Literasi UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas

Menko Polkam terus mencermati perkembangan situasi di Aceh dan Papua serta mengoordinasikan langkah-langkah bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah eskalasi, menjaga keselamatan masyarakat, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terpelihara.

Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh berita hoax dan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan setiap dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense