BREAKING NEWS
 

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah untuk Tingkatkan PAD

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 21 Agustus 2026 13:41 WIB
Foto: Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah mengubah paradigma digitalisasi transaksi, dari sekadar menyediakan kanal pembayaran nontunai, menjadi pengelolaan pendapatan berbasis data.

Langkah tersebut dinilai penting agar digitalisasi mampu memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo dalam Rapat Koordinasi dan Diskusi Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Teguh mengatakan, digitalisasi transaksi pemerintah daerah merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola keuangan daerah.

Menurutnya, penerapan ETPD tidak cukup hanya dengan menghadirkan QRIS, virtual account, mobile banking, maupun kanal pembayaran digital lainnya.

“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah bukan sekadar menyediakan QRIS, virtual account, atau mobile banking. Yang lebih penting adalah membangun ekosistem transaksi yang terintegrasi dan menjadikan data transaksi sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Teguh.

Baca juga : DPR Minta Pemda Setop Pengangkatan Staf Baru

Menurutnya, digitalisasi ideal harus terintegrasi sejak proses pendataan, penetapan, penagihan, rekonsiliasi hingga pelaporan pajak dan retribusi daerah.

Dengan integrasi tersebut, transaksi pembayaran tidak hanya tercatat sebagai aktivitas penerimaan, tetapi juga dapat menjadi sumber data untuk memperkuat pengawasan dan pengambilan kebijakan pendapatan daerah.

Teguh menilai, pemerintah daerah perlu mengubah paradigma dari sekadar digital payment menuju digital revenue management.

Artinya, pemerintah daerah tidak hanya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar kewajiban pajak secara digital, tetapi juga memanfaatkan data transaksi untuk mengidentifikasi potensi penerimaan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

“Kita perlu mengubah cara pandang dari digital payment menuju digital revenue management. Data transaksi tidak boleh berhenti sebagai catatan pembayaran, tetapi harus dimanfaatkan untuk mengawasi, memetakan potensi, dan mengambil kebijakan pendapatan daerah berbasis data,” imbau Teguh.

Adsense

Ia menambahkan, keberhasilan digitalisasi tidak semata-mata diukur dari semakin banyaknya transaksi yang dilakukan melalui kanal digital. Lebih jauh, digitalisasi harus memberikan dampak terhadap kinerja pendapatan daerah.

Baca juga : Mendagri Tito Tinjau Pelabuhan Laurentius Say Pascagempa NTT

“Ukuran keberhasilan digitalisasi bukan hanya berapa banyak transaksi yang dilakukan melalui kanal digital, tetapi apakah digitalisasi mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, mengurangi kebocoran, dan pada akhirnya meningkatkan PAD,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Teguh menilai Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) memiliki posisi strategis untuk memastikan transformasi digital berjalan secara terarah.

Menurut dia, TP2DD tidak seharusnya hanya menjadi forum formalitas kelembagaan. Tim tersebut perlu menjadi penggerak koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan pemangku kepentingan lainnya.

“TP2DD jangan hanya menjadi forum formalitas. TP2DD harus menjadi motor koordinasi transformasi digital di daerah,” tegasnya.

TP2DD, kata Teguh, perlu mendorong pemerintah daerah memiliki peta jalan digitalisasi yang jelas, menentukan sektor dan jenis transaksi yang menjadi prioritas, serta mengidentifikasi berbagai hambatan dalam implementasinya.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) tetap memiliki peran penting sebagai pemilik proses bisnis pemungutan pajak daerah.

Baca juga : Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen Penting, Gratis

Sementara TP2DD berperan memperkuat koordinasi dan membangun ekosistem digitalisasi bersama berbagai pihak. Teguh menekankan, tantangan utama digitalisasi bukan hanya terkait ketersediaan teknologi.

Keberhasilan transformasi digital juga sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah mengintegrasikan regulasi, kelembagaan, proses bisnis, sistem informasi, data, infrastruktur, sumber daya manusia, hingga perilaku masyarakat.

Ia mengingatkan agar pemerintah daerah tidak berhenti pada penyediaan berbagai kanal pembayaran digital, sementara data pembayaran belum terhubung dengan sistem pengelolaan pajak daerah.

“Jangan sampai kita sudah berinvestasi besar dalam sistem digital, tetapi perubahan pada proses bisnis dan kinerja pendapatan tidak terasa,” ingat Teguh.

Karena itu, perubahan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah agar lebih relevan dengan kebutuhan transformasi digital saat ini.

“Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi digitalisasi cara pembayaran, tetapi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola dan optimalisasi pendapatan daerah,” pungkas Teguh.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense