RM.id Rakyat Merdeka - Aksi massa yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, berlangsung tertib, Kamis (27/8/2026).
Aspirasi massa pun mendapat respons dari DPR RI yang membuka ruang dialog serta memberikan tenggat kepastian pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko menilai, pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya penting sebagai instrumen penegakan hukum.
Menurut dia, aturan tersebut juga berkaitan dengan kapasitas negara dalam membiayai program pengentasan kemiskinan.
Baca juga : AMPB Suarakan Pemberantasan Korupsi di Depan DPR
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran. Korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan. Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan,” tegas Budiman di Jakarta, Kamis (27/8).
Budiman menjelaskan, korupsi menyebabkan negara mengalami kerugian ganda. Pertama, negara kehilangan uang publik. Kedua, kapasitas negara dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan ikut tergerogoti.
Karena itu, kata dia, perampasan aset hasil kejahatan dapat menjadi salah satu instrumen untuk memulihkan kapasitas fiskal negara.
“Semakin rapat kebocoran anggaran ditutup, semakin lapang pula ruang fiskal yang tersedia untuk mengeksekusi program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin,” tuturnya.
Baca juga : Saan Mustopa Ajak Masyarakat Kawal Target Pengesahan RUU Perampasan Aset
Budiman menegaskan, pemberantasan korupsi tidak semestinya dipandang hanya sebagai agenda hukum yang berdiri sendiri.
Upaya tersebut, menurutnya, memiliki keterkaitan erat dengan strategi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan sosial.
Sebelum menjabat di Kabinet Merah Putih, Budiman Sudjatmiko dikenal sebagai aktivis prodemokrasi dengan rekam jejak panjang dalam gerakan pemberdayaan masyarakat dan desa sejak dekade 1990-an.
Pandangan mengenai pentingnya perampasan aset hasil kejahatan untuk memperkuat ruang fiskal pengentasan kemiskinan tersebut dinilai sejalan dengan komitmen panjangnya terhadap agenda keadilan sosial di Indonesia.
Baca juga : Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember
Penyampaian aspirasi publik secara tertib serta kesediaan parlemen untuk mendengarkan diharapkan menjadi langkah awal bagi terwujudnya instrumen hukum yang dapat memperkuat pemulihan aset sekaligus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.