RM.id Rakyat Merdeka - Rencana Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) masih membutuhkan penyesuaian sejumlah aturan di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Kementerian Keuangan.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terus berkoordinasi dengan kedua lembaga tersebut agar kebijakan yang telah disetujui dalam rapat Komite Tapera bersama Kementerian Keuangan itu dapat segera dimanfaatkan masyarakat.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempermudah MBR memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan pihaknya telah menerbitkan dua Keputusan Menteri (Kepmen) pada 7 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut.
Baca juga : Bos BGN Gandeng PKP Bantu Rumah Keluarga Penerima MBG
Kedua aturan itu adalah Kepmen PKP Nomor 1721/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Satuan Rumah Susun Umum Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat dan Kepmen PKP Nomor 1722/KPTS/M/2026 tentang Kriteria Rumah Umum Tapak Dalam Fasilitasi Pemerintah Pusat.
“Kedua aturan tersebut menjadi landasan untuk memberikan fleksibilitas pembiayaan perumahan bagi MBR, termasuk pilihan tenor hingga 40 tahun. Dengan tenor lebih panjang, cicilan bulanan diharapkan semakin ringan,” ujar Sri kepada Rakyat Merdeka, Jumat (28/8/2026).
Namun, Sri mengatakan penerapan KPR dengan tenor hingga 40 tahun masih membutuhkan keputusan dari BP Tapera sebagai dasar operasional. Selain itu, diperlukan penyesuaian Keputusan Menteri Keuangan (KMK), khususnya terkait ketentuan jangka waktu tenor.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho sebelumnya mengatakan penyesuaian ketentuan tersebut masih dalam proses. Karena itu, Kementerian PKP terus mendorong percepatan koordinasi dan penyelarasan kebijakan bersama BP Tapera dan Kementerian Keuangan.
Baca juga : Utang Kereta Cepat Ditanggung Kemenkeu
“Kementerian PKP terus mendorong percepatan koordinasi dan penyelarasan kebijakan bersama BP Tapera dan Kementerian Keuangan agar manfaat tenor KPR hingga 40 tahun bisa segera dirasakan masyarakat,” katanya.
Sri menegaskan tenor hingga 40 tahun bukan merupakan kewajiban bagi masyarakat. MBR tetap bebas memilih jangka waktu kredit sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
“Tenor hingga 40 tahun bukan merupakan kewajiban, melainkan pilihan bagi masyarakat yang menginginkan besaran cicilan bulanan lebih ringan,” tegasnya.
Menurut Sri, masyarakat tetap dapat memilih tenor 10, 15, 20, 25, hingga 30 tahun. Tenor hingga 40 tahun menjadi pilihan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan cicilan lebih terjangkau.
Baca juga : Raih WTP, Ara Pastikan Anggaran PKP Untuk Rakyat
Untuk skema tersebut, suku bunga tetap dipatok sebesar 5 persen bagi rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun. Sri menegaskan, keberadaan tenor hingga 40 tahun tidak berarti seluruh masyarakat harus mengambil KPR dengan jangka waktu tersebut.
“Prinsipnya, aturan ini memberikan banyak kemudahan dan pilihan kepada masyarakat. Tenor 40 tahun bukan berarti semua harus mengambil KPR selama 40 tahun,” ujarnya.
Sri berharap dukungan Danantara melalui Danantara Housing Expo 2026 dapat semakin memperkuat kolaborasi antara Pemerintah, perbankan, pengembang, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memperluas akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
“Semangatnya adalah rumah untuk MBR terus dipermudah. Akses pembiayaan diperluas, pilihan skema semakin fleksibel, dan cicilan dapat disesuaikan dengan kemampuan agar semakin banyak keluarga Indonesia memiliki kesempatan untuk mempunyai rumah sendiri,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.