Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Bangun 29 Bendungan, Waskita Karya Perkuat Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Daerah
- Terima Ancaman Bom, SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel Disisir Densus 88
- TikTok Perkuat Transparansi dan Literasi Konten Buatan AI
- PGN Sebut Jaringan Gas Sumatera Makin Kuat, Investor Diajak Lihat Langsung
- Disebut sebagai Sahabat, Kapolri Panggil Jaksa Agung Kakak Asuh
Kementerian PKP Gandeng BPN Dan Satgas Anti Mafia Tanah
Menteri Ara Tekankan Legalitas Lahan Hunian
Senin, 13 Juli 2026 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengupayakan pemanfaatan lahan negara untuk mempercepat penyediaan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Upaya tersebut ditempuh melalui penguatan sinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah guna memastikan ketersediaan lahan memiliki kepastian hukum.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan, penyediaan lahan masih menjadi batu sandungan terbesar dalam percepatan pembangunan rumah rakyat. Persoalan lahan hanya dapat diurai melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar aset negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Kebijakan harus pro rakyat dan pro dunia usaha juga,” ujar Ara—sapaan Maruarar Sirait, usai pertemuan di kantor Kementerian PKP di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Baca juga : Inovasi Kampus Harus Mampu Jawab Persoalan Masyarakat
Pertemuan itu dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Hendra Gunawan, Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, serta Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP Roberia.
Ara mengungkapkan, hingga kini belum ada satu meter pun lahan negara yang benar-benar siap dimanfaatkan untuk pembangunan rumah. Kondisi tersebut membuat Pemerintah harus bergerak lebih cepat menelusuri aset negara yang memiliki legalitas jelas, sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk pembangunan rumah tapak maupun rumah susun.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, Pemerintah tidak hanya mengejar ketersediaan lahan, juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum. Kepastian legalitas menjadi fondasi agar pembangunan tidak tersendat akibat sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Dia menegaskan, koordinasi juga dilakukan bersama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid beserta seluruh jajaran. Pemerintah ingin seluruh aset negara yang berhasil diamankan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Terutama penyediaan rumah layak huni.
Baca juga : Wujudkan Kedaulatan Pangan, Gerindra Terus Suarakan Petani Harus Sejahtera
“Tujuan kita hanya satu, bagaimana aset negara bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat,” tegas Ara.
Dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan agar setiap kementerian bergerak cepat menyelesaikan berbagai hambatan pembangunan.
Ara menilai, penyediaan lahan menjadi pekerjaan mendesak agar program perumahan nasional tidak berjalan di tempat.
“Kita ingin bergerak cepat untuk membantu rakyat. Hukum adalah panglima,” ucapnya. JAR
Baca juga : Tetap Setia Bersama Jokowi, BaraJP Siap Sinergi Dengan PSI Jabar
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Senin, 13 Juli 2026 dengan judul "Kementerian PKP Gandeng BPN Dan Satgas Anti Mafia Tanah Menteri Ara Tekankan Legalitas Lahan Hunian"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya