RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti penemuan lima bayi orangutan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India dan sejumlah pihak di dalam negeri untuk memastikan penanganan, verifikasi asal-usul, hingga upaya pemulangan atau repatriasi kelima satwa tersebut ke Indonesia.
Kelima bayi orangutan itu ditemukan Dinas Kehutanan setempat pada Selasa (8/9/2026), di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha, yang berada dekat perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.
Berdasarkan informasi awal, kelimanya berusia sekitar 1 hingga 1,5 tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat.
Saat ini, seluruh satwa telah ditempatkan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India, untuk mendapatkan perawatan dan penanganan.
Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orangutan yang berasal dari Pulau Sumatera.
Baca juga : Kemenhut Serius Tindaklanjuti Penemuan 5 Bayi Orangutan di India
Namun, Pemerintah Indonesia menegaskan identifikasi tersebut masih bersifat awal. Kepastian jenis dan asal-usul genetik akan dilakukan melalui pemeriksaan DNA oleh otoritas ilmiah yang berwenang.
Orangutan bukan satwa asli India. Habitat alami orangutan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, khususnya di Pulau Sumatera dan Borneo.
Karena itu, keberadaan lima bayi orangutan di India menimbulkan dugaan kuat bahwa satwa tersebut merupakan korban aktivitas perdagangan dan penyelundupan satwa liar secara ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara.
Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah cepat dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
Antara lain, Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Baca juga : Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah
Kementerian Kehutanan juga telah berkomunikasi dengan sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan, antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
Para mitra tersebut menyatakan kesiapan mendukung Kementerian Kehutanan dalam proses repatriasi serta penanganan dan rehabilitasi kelima bayi orangutan apabila telah dipulangkan ke Indonesia.
Setelah proses repatriasi dapat dilakukan, penanganan satwa akan mengikuti prosedur konservasi yang berlaku.
Proses tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.
Selanjutnya, apabila memenuhi persyaratan, kelima satwa akan dipertimbangkan untuk mengikuti tahapan rehabilitasi menuju pelepasliaran ke habitat alaminya.
Kementerian Kehutanan menegaskan keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orangutan menjadi prioritas. Proses pemulangan juga akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Cegah Karhutla Berdampak ke Satwa, Menhut Perkuat Gerak Cepat Rescue
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja.
Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang kuat.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain, CITES, lembaga penegak hukum, otoritas ilmiah, serta organisasi konservasi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan mengembalikan satwa Indonesia yang ditemukan di luar negeri.
Kementerian Kehutanan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan kelima bayi orangutan dapat kembali ke Indonesia.
Pemerintah juga akan mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul serta kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat.
Pemerintah mengajak seluruh pihak, baik di dalam maupun luar negeri, bersama-sama memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan memastikan orangutan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.