Dark/Light Mode

Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalimantan Tengah

Rabu, 9 September 2026 20:50 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membongkar praktik pembalakan liar di Kalimantan Tengah membuahkan hasil.

Tim gabungan berhasil mengamankan LF alias BG, yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu ilegal.

LF alias BG sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah diburu selama sekitar tiga bulan.

Ia diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Setelah diamankan, LF alias BG dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.

“Keberhasilan mengamankan LF alias BG merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait,” kata Leonardo.

Menurut Kemenhut, penangkapan tersebut menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Kasus Bermula dari Temuan 70 Batang Kayu

Kasus tersebut bermula dari operasi pengawasan peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026.

Baca juga : Cegah Karhutla, Surya Hutani Jaya Gandeng TNI-Polri Edukasi Warga

Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi tersebut, tim juga menemukan tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin circular saw.

Petugas kemudian mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.

Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan.

Diburu Selama Tiga Bulan

Upaya pencarian dilakukan setelah LF alias BG diketahui tidak berada di kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, sejak 10 Juni 2026.

Dalam proses pencarian, penyidik mengetahui LF alias BG yang dikenal dengan nama panggilan Bagong berpindah-pindah tempat bersama keluarga untuk menghindari pencarian petugas.

Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian membentuk tim pencari yang dipimpin Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Pencarian tidak mudah karena LF alias BG diketahui tidak membawa telepon genggam. Selama pelarian, komunikasi dilakukan melalui anak perempuannya.

Tim kemudian melakukan sejumlah metode pencarian, antara lain pelacakan komunikasi, pemantauan media sosial, mapping target location (Matbar), serta eliciting atau penggalian informasi di lapangan.

Baca juga : Menhut Segel Lokasi Karhutla di Kalbar

Selama proses pencarian, LF alias BG diketahui berpindah-pindah tempat tinggal dari satu desa ke desa lainnya. Informasi tersebut diperoleh melalui kegiatan eliciting yang dilakukan tim pencari.

Pada pertengahan Juni 2026, tim berhasil memperoleh satu nomor telepon seluler milik DIO. Nomor tersebut kemudian digunakan untuk melakukan pelacakan posisi.

Tim juga melakukan Matbar dan eliciting terhadap sejumlah lokasi yang terdeteksi dari nomor tersebut. Namun, petugas belum menemukan tanda-tanda keberadaan LF alias BG.

Tim kemudian berupaya memperoleh nomor telepon AYU, anak perempuan LF alias BG yang diketahui ikut bersama ayahnya selama masa persembunyian.

Pada awal Agustus 2026, tim kembali mendapatkan nomor telepon AYU. Dari nomor tersebut, petugas berhasil melacak keberadaan LF alias BG yang ternyata telah kembali ke rumahnya di Desa Terantang.

Diamankan Saat Mengendarai Sepeda Motor

Setelah memperoleh informasi tersebut, Seksi Wilayah I Palangka Raya mengirim tim pendahulu untuk memastikan keberadaan LF alias BG.

Berdasarkan Matbar dan eliciting di lapangan, petugas menemukan LF alias BG sedang beraktivitas berkebun bersama istrinya.

Seksi Wilayah I Palangka Raya kemudian berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kalimantan Tengah untuk mendapatkan bantuan teknis dalam proses penangkapan.

Setelah melakukan empat kali Matbar, tim akhirnya berhasil mengamankan LF alias BG saat berada di jalan kampung seorang diri dengan mengendarai sepeda motor.

Baca juga : Lindungi Warga Dari Kabut Asap, PT KSP Salurkan 6.000 Masker Di Kubu Raya

LF alias BG kemudian dibawa ke Mako di Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

LF alias BG terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Leonardo menegaskan, Kemenhut akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan serta peredaran hasil hutan ilegal.

Langkah tersebut dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal serta memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor