BREAKING NEWS
 

Prabowo Ultimatum Pelaku Karhutla: Izin Dicabut, Pidana Diusut

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Kamis, 17 September 2026 18:21 WIB
Foto: Setpres

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk pencabutan izin usaha dan pengusutan unsur pidana.

Prabowo menegaskan tidak ada lagi toleransi terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas membahas perkembangan penanganan karhutla, gempa Nusa Tenggara Timur (NTT), kecelakaan Kapal Virgo, serta kasus hilang kontak jurnalis di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

"Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu semua izinnya, kita cabut," kata Prabowo, sebagaimana dikutip dari keterangan Sekretariat Negara.

Presiden meminta pencabutan izin dilakukan segera setelah proses verifikasi memastikan pihak yang bersangkutan bertanggung jawab atas karhutla.

Baca juga : Presiden Prabowo Resmikan LRT Jakarta, Waskita Pastikan Aman Digunakan

Selain pencabutan izin, Prabowo meminta aparat penegak hukum mendalami unsur pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meneruskan daftar korporasi yang diduga terlibat karhutla kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adsense

Prabowo juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengerahkan jajarannya untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pihak-pihak di balik karhutla.

"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak," ujar Prabowo.

Baca juga : Cegah Karhutla, Cek Endra Minta Perusahaan Perkebunan Siagakan Mobil Tangki Air

Ia juga meminta Mensesneg bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami penguatan sanksi hukum bagi pelaku karhutla, termasuk kemungkinan mengusulkan kepada DPR agar pembakaran hutan dan lahan dikategorikan sebagai "terorisme ekologi".

Prabowo menilai karhutla merupakan persoalan serius karena dampaknya dapat meluas hingga ke negara-negara tetangga. Ia meminta penguatan regulasi dan penegakan hukum dilakukan untuk mencegah kejadian serupa berulang.

Presiden juga menegaskan larangan membuka lahan dengan cara membakar, termasuk dengan alasan kearifan lokal.

Menurut dia, pemerintah dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan sehingga pembakaran tidak menjadi pilihan.

"Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun," kata Prabowo.

Baca juga : Hanura Kalsel Kerahkan Armada Bantu Jinakkan Karhutla

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak mempertahankan aturan yang memberi ruang terhadap pembakaran lahan. Pemerintah, kata Prabowo, perlu memastikan pencegahan dan penegakan hukum berjalan secara bersamaan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengambil sejumlah langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang berkaitan dengan karhutla. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Rabu (16/9) menyebut Kementerian Kehutanan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono juga menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi yang wilayah kerjanya teridentifikasi memiliki titik kebakaran.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense