BREAKING NEWS
 

Calon Pekerja Harus Dibekali Kompetensi

Cegah TPPO, Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : WIDIA SAPUTRA
Rabu, 23 September 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membangun sistem perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejak dari hulu. Calon pekerja harus dibekali kompetensi, kesiapan dan perlindungan yang memadai sebelum bekerja ke luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, pengiriman PMI tidak boleh sekadar mengejar jumlah. Pemerintah harus memastikan tenaga kerja yang dikirim memiliki kemampuan, siap bekerja dan mendapatkan perlindungan.

“Kita tidak cukup hanya mengirim tenaga kerja ke luar negeri, kita harus mengirim tenaga kerja Indonesia yang kompeten, siap dan terlindungi,” tegas Djamari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, bekerja di luar negeri bukan sekadar pilihan individual. Mobilitas pekerja migran berkaitan erat dengan kesempatan kerja, peningkatan keterampilan, mobilitas ekonomi, dan kesejahteraan keluarga.

Karena itu, pendidikan vokasi, pemagangan, peningkatan kompetensi, kemampuan bahasa, perekrutan, penempatan, perlindungan selama bekerja, hingga kepulangan harus menjadi satu rangkaian kebijakan.

Baca juga : Dipimpin Sekjen Sugiono, Gerindra Langsung Jalankan Gerakan ASRI Dari Prabowo

Djamari menekankan, pencegahan TPPO harus dilakukan sebelum seseorang menjadi korban. Pemerintah perlu membangun ekosistem perlindungan yang mampu menutup celah yang dapat dimanfaatkan sindikat perdagangan orang.

Sebagai Ketua I Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, Djamari juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Integrasi data menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan kebijakan pencegahan dan penanganan berjalan efektif.

Menurut dia, keberhasilan pemberantasan TPPO tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan atau kasus yang berhasil diungkap. Keberhasilan juga harus terlihat dari semakin sedikit masyarakat yang menjadi korban, semakin cepat korban mendapatkan perlindungan, serta semakin efektif penindakan terhadap pelaku dan jaringan perdagangan orang.

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan, penanganan TPPO tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku.

Adsense

Korban harus mendapatkan perlindungan sejak awal, termasuk pemulangan, pendampingan, hingga pemulihan.

Baca juga : Perumnas Perluas Hunian Bersubsidi Di Perkotaan

“TPPO adalah ujian kepemimpinan strategis dan kemampuan negara untuk bekerja sama,” kata Veronica.

Dia menegaskan, perlindungan korban harus berjalan sebelum proses penindakan terhadap pelaku selesai.

“Sebelum pelaku ditangkap, ada korban yang harus dilindungi,” tegasnya.

Menurutnya, TPPO tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan kriminalitas. Kejahatan tersebut berkaitan dengan keamanan, perlindungan masyarakat, hak asasi manusia, ketahanan sosial, hingga pembangunan nasional.

Kementerian dan lembaga terkait harus membangun sistem layanan yang terintegrasi. Korban tidak boleh dipaksa berpindah-pindah layanan atau berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya kepada banyak institusi.

Baca juga : Hengkang Dari PKB, Wali Kota Cimahi Jadi Ketua DPD II Golkar

“Korban tidak boleh dipaksa memahami struktur negara untuk mendapatkan perlindungan dari negara,” ujarnya.

Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan (Kasespim) Lemdiklat Polri Irjen Midi Siswoko menegaskan, penanganan TPPO butuh kolaborasi nasional untuk menghubungkan kewenangan antarlembaga, menyatukan informasi, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap penanganan memiliki tindak lanjut yang jelas.

Dia menegaskan, kehadiran negara harus dirasakan sejak tahap pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban hingga penegakan hukum terhadap pelaku.

Sebagai bagian dari penguatan penanganan, Polri telah membentuk Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 wilayah Polda dan 22 Polres. ASI

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 23 September 2026 dengan judul "Calon Pekerja Harus Dibekali Kompetensi Cegah TPPO, Pemerintah Perkuat Perlindungan PMI"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense