RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan tetap kooperatif dalam proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
KAI juga memastikan memberikan pendampingan kepada pegawai, termasuk masinis yang menjalankan tugas saat kejadian, selama menjalani proses hukum.
Sejak awal penanganan insiden, KAI mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum oleh Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan dalam proses penanganan insiden dapat didukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Menhub Berhalangan, DPR Batal Rapat Kecelakaan KA
"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Anne, Selasa (29/9/2026).
Terkait proses hukum, KAI juga menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, perusahaan memastikan pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian mendapatkan pendampingan selama menghadapi proses hukum.
"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Anne.
Baca juga : Polisi Sudah Periksa 36 Saksi Dalam Musibah Tabrakan KA Bekasi
Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
KAI juga memastikan pegawai mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," tutur Anne.
Di sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.
Baca juga : “Keberanian” Menantang Maut
Tindak lanjut tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional perusahaan.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional," ujar Anne.
KAI akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait, mendukung proses hukum yang berlangsung, memberikan pendampingan kepada pegawai sesuai ketentuan perusahaan, serta menjalankan tindak lanjut rekomendasi KNKT untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.