Dark/Light Mode

Pemeriksaan Lanjutan Sopir Taksi Kamis Besok

Polisi Sudah Periksa 36 Saksi Dalam Musibah Tabrakan KA Bekasi

Selasa, 5 Mei 2026 11:51 WIB
Tumpukan karangan bunga duka cita atas musibah tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: dok. KAI)
Tumpukan karangan bunga duka cita atas musibah tabrakan kereta di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: dok. KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi dalam musibah tabrakan KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir-Surabaya dan KRL Commuterline rute Kampung Bandan-Cikarang yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026).

"Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Budi menjelaskan, total 36 saksi yang dimaksud antara lain terdiri dari 11 saksi korban, 8 saksi di sekitar lokasi kejadian, 1 pengemudi dan 1 orang pihak operasional taksi, 8 orang dari pihak operasional perkeretaapian, dan 4 saksi dari instansi terkait - termasuk Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan -.

Baca juga : Pemerintah Dorong Water Taxi Bali, ASDP Perkuat Integrasi Antarmoda Nasional

Hari ini, penyidik ​​​​melakukan pemeriksaan terhadap perwakilan dari PT Vinfast Auto, selaku perusahaan otomotif yang menyediakan unit armada mobil listrik untuk taksi Green SM.

Pemeriksaan lanjutan bersama Pusat Laboratorium Forensik terhadap Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM akan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) mendatang.

Petugas Pengawas Selatan dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) akan diperiksa pada Jumat (8/5/2026). Sementara lima orang lainnya masih dalam proses pemanggilan.

Baca juga : KPK Cecar Sekda Bekasi Soal Peran HM Kunang dalam Mutasi dan Promosi Kadis

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan
barang bukti, mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara, menghadirkan saksi ahli dari Pusat
Laboratorium Forensik, dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit.

 

 

Baca juga : Campus League Siap Bergulir, Wadah Prestasi Olahragawan Kampus se-Indonesia

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.