RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah masih membuka ruang kajian terhadap dampak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, termasuk rencana pengenaan cukai terhadap sektor makanan dan minuman.
Kajian diperlukan agar kebijakan yang diterapkan tetap mempertimbangkan kondisi industri, pelaku usaha, tenaga kerja, serta tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.
Ahli Madya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Nugraha Prasetya Yogi mengatakan, pemerintah perlu melihat lebih jauh cakupan penerapan kebijakan tersebut, terutama terkait perbedaan karakteristik industri besar, industri kecil, hingga usaha pangan siap saji.
"Kalau melihat contoh industri hasil tembakau, dari skala besar sampai kecil kena semua cukai. Begitu pun industri minuman seharusnya bisa diterapkan. Tetapi apabila pangan siap saji itu, perlu dikaji lebih lanjut. Karena tidak ada izin industrinya. Kan pasti itu UMKM pedagang," kata Nugraha dalam diskusi mengenai dampak PP 28/2024 di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Menurut Nugraha, penerapan cukai terhadap sektor makanan dan minuman secara luas berpotensi memberikan dampak cukup besar terhadap pelaku industri. Karena itu, diperlukan kajian matang sebelum kebijakan diterapkan secara masif.
"Begitu dikenakan ke sana, seluruhnya pasti kena. Itu akan sangat berat sekali dan dampaknya akan sangat besar. Untuk sekarang pun kita diskusi sama industri besar, mereka pun sudah teriak sebenarnya," jelasnya.
Baca juga : Menperin Sarmuji: Industri Jadi Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
Ia menegaskan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melihat berbagai aspek sebelum menentukan penerapan kebijakan tersebut.
"Itu sangat berat sekali ketika diterapkan secara masif untuk waktu yang dekat. Perlu kajian lebih lanjut sampai ke situ," tandasnya.
Dorongan evaluasi terhadap PP 28/2024 juga disampaikan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).
Serikat pekerja menilai, penerapan sejumlah ketentuan perlu mempertimbangkan keberlangsungan industri dan tenaga kerja tanpa mengabaikan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.
Ketua FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana pengaturan kadar tar dan nikotin pada produk hasil tembakau.
Menurut Henry, penerapan batas kadar tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik industri hasil tembakau di Indonesia yang berbeda dengan sejumlah negara lain.
Baca juga : Agus Gumiwang Pamit, Kenang Hampir 7 Tahun Memimpin Kemenperin
"Usulan pemerintah itu saat ini dari Kementerian Kesehatan, 1 mg nikotin dan 10 mg tar. Itu mengacu dengan negara Eropa. Negara-negara Eropa itu rokoknya rokok putih. Sementara untuk di Indonesia sendiri, mayoritas, tadi sudah disampaikan, 97 persen rokok kretek," beber Henry.
Ia juga menyoroti aspek ketenagakerjaan, khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT) yang selama ini menjadi salah satu sektor padat karya.
Menurutnya, industri tersebut memberikan lapangan pekerjaan bagi ratusan ribu pekerja, termasuk mereka yang memiliki tingkat pendidikan relatif terbatas.
"Secara langsung saja, untuk pekerja di industri rokok ini kurang lebih ada 500.000 orang secara langsung, mereka melinting dengan tingkat pendidikan yang sangat terbatas," rinci Henry.
Selain sektor tembakau, FSP RTMM-SPSI turut mencermati rencana pengaturan Gula, Garam, dan Lemak (GGL) serta kemungkinan pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis.
Henry menuturkan, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi dan pola konsumsi masyarakat Indonesia secara menyeluruh, termasuk karakteristik pelaku usaha dari skala besar hingga kecil.
Baca juga : Industri Halal Indonesia Siap Rajai Pasar Global
"Kami bukan anti terhadap regulasi, bukan anti terhadap kesehatan. Tapi bagaimana pola konsumsi masyarakat di Indonesia. Apakah semuanya itu pangan olahan industri besar? Apakah minumannya minuman industri besar?" ucap Henry.
Ia berharap, setiap kebijakan disusun melalui kajian yang komprehensif agar tujuan kesehatan dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak yang tidak diharapkan terhadap sektor usaha maupun pekerja.
Sementara itu, Dosen Hukum Universitas Trisakti Ali Rido mengatakan, penerapan PP 28/2024 perlu melihat keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan dan perlindungan terhadap hak atas pekerjaan yang layak.
"Secara prinsip, konteks konstitusi kita sebenarnya arahnya adalah menyeimbangkan aspek kesehatan dan menyeimbangkan aspek ketenagakerjaan," tukas Ali.
Ia menilai, efektivitas PP 28/2024 perlu terus dievaluasi agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum sekaligus mampu mencapai tujuan perlindungan kesehatan masyarakat.
"Posisi PP-nya, apakah mengarah pada titik keseimbangan itu atau tidak, itu pertanyaannya," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.